Hambat Investasi Polda Riau Diminta Tangkap Mafia Tanah di Desa Rimbo Panjang

oleh -23 Dilihat

Media Humas Polri// Kampar

Terbitnya sertifikat asli tapi palsu “aspal” oleh Badan Pertanahan Nasinal (BPN) Kampar di atas lahan seluas 19.775 meter persegi milik Arbain di Desa Rimbo Panjang, kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berbuntut panjang. Polda Riau diminta untuk segera menangkap dan menjebloskan mafia tanah bernama Kharandi kebalik jeruji besi. Sebab kasus tumpang tinding lahan di Desa Rimbo Panjang sudah menjadi momok menakutkan bagi investor yang ingin berinvestasi di salah satu Kawasan Industri Kampar (KIK) tersebut.

“Desa Rimbo Panjang temasuk daerah Kawasan Industri Kampar (KIK) sehingga aktifitas jual beli lahan di sana sangat banyak. Minat investor untuk membeli lahan di Rimbo Panjang terkendala oleh banyaknya lahan yang bersengketa dan bersertifikat ganda . Terbitnya sertifikat ganda akibat adanya mafia tanah yang bermain bernama Khaitrandi.

Polda Riau harus turun tangan untuk menangkap para mafia tanah yang sepak tejangnya sangat merugikan masyarakat dan menghambat tumbuhnya iklim investasi,”ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Selasa (20/10) di Pekanbaru.

Salah satu kasus mafia tanah yang membuat geger, jelas Alex, terbitnya sertifkat aspal di atas tanah Arbain seluas 19.775 meter persegi. Kasus tumpang tindih sertikat tanah bermula ketika pada tahun 1990 Arbain membeli tanah yang telah memiliki SHM nomor 5079 seluas 19.775 meter persegi atas nama Adi Kurniawan berlokasi di Desa Rimbo Panjang.

Anehnya, pada tahun 2012, terbit kembali sertifikat tanah baru dengan nomor 8815 atas nama M Karim yang sehari sesudahnya berpindah kepemilikan kepada Khairandi seluas 17,445 meter persegi di atas tanah sama. Karuan saja, Arbain sebagai pemilik lahan yang sah merasa heran karena adanya sertifikat baru terbit di atas tanah miliknya.

Arbain yang merasa curiga adanya mafia tanah yang bermain atas terbitnya sertifikat palsu, mencoba melacak asal muasal sertifkat nomor 8815. Pada tanggal 5 juni 2026 , Arbain melalui kuasa hukumnya menyuruh salah satu rekannya pergi ke Kantor Camat Kampar di Air Tiris untuk melakukan pengecekan tentang akta jual beli tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan ditemukan fakta bahwa dalam register Kantor Camat Kampar benar adanya akta jual beli Nomor 590. Namun AJB tersebut tertera/teregalisir atas nama orang lain. Tanggal dan bulan yang berbeda serta lokasi/desa berbeda dan tidak sama seperti akta jual beli Nomor 590 yang digunakan terlapor sebagai alat bukti.

Atas kejadian tersebut pelapor menduga adanya pemalsuan dan penggunaan surat palsu yang dilakukan terlapor Khairandi dan akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Riau,”ujar Alex

Polda Riau diminta untuk segera mengungkap dan menangkap mafia tanah yang beroperasi di Desa Rimbo Panjang yang merupakan Kawasan Industri Kampar karena sudah sangat merugikan dan meresahakan masyrakat setempat.

Imbasnya para investor yang semula berniat untuk membuka usahanya di Desa Rimbo Panjang menjadi takut karena lahan untuk lokasi usaha adalah lahan bersengketa dan mengalihkan investasinya ke daerah lain.” Ulah para mafia tanah di Desa Rimbo Panjang sudah sangat meresahkan dan menghambat investor yang ingin membuka usaha di sana. Polda Riau harus membongkar dan menangkap para mafia yang beroperasi di Desa Rimbo Panjang,”pungkasya.

(Arjunaidi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.