Kapolsek Kepenuhan Kembali Gulung Pengedar BB Sabu Seberat 40,04 Gram Diamankan

oleh -33 Dilihat

Media Humas Polri//Rokan Hulu

Unit Reskrim Dipimpin langsung Kapolsek Kepenuhan Iptu Jonnes SH kembali mencetak prestasi, berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat berhasil meringkus SH alias Oloy (33) warga RT.002/ 001 Kepenuhan Tengah, Pelaku diringkus saat sedang berada di Jalan Lintas Kumu-Duri Dusun Durian Canggai Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau Pada Minggu (06/9/2026) Tengah malam

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes SH melalui Paur Humas Polres Rohul AKP Yohannes Tindaon SH menjelaskan

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan bahwa di Dusun Durian Canggai sering terjadi transaksi gelap Narkotika jenis Sabu

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kepenuhan memerintahkan lansung anggota Polsek Kepenuhan untuk melakukan penyelidikan pada hari Sabtu 05-9-2026 malam, Kapolsek bersama personil melakukan pengintaian di Jalan Lintas Simpang Kumu-Duri Dusun Durian Canggai Desa Kepenuhan Hilir dan pada Minggu 06 September 2026 00.05 WIB Kapolsek Kepenuhan dan Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SH alias Oloy

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan empat paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam kotak rokok ESSE warna Hijau, Fakta Hasil Interogasi: Asal Barang: Pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu Aso, Dia juga mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, Kemudian Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Kepenuhan melakukan penggeledahan dirumah Oloy yang berada di Pasar Kamis Kota Tengah Kelurahan Kepenuhan Tengah

“Tim berhasil menemukan Sebelas paket Narkotika jenis Sabu dan dari pengakuannya

bahwa ia mendapat Narkotika jenis Sabu tersebut dari Aso saat dilakukan tes Urine Oloy Positif metametamina dan (+) Postif Amphetamina

Adapun Barang Bukti yang disita lima belas Paket Narkotika jenis Sabu yg dibungkus Plastik klip warna Bening dan satu unit Handphone merek VIVO warna Hitam

dua Pcs Plastik Klip Bening, dua Lembar tisu

satu Kotak Lampu merk Hannochs dan satu Timbangan digital satu Kotak Rokok merk Esse warna Orange,satu kantong dari Kain warna abu-abu dan satu Unit Sepeda Motor

Serta satu Kotak besi warna perak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (2) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K MH.M.Si melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes SH menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama tokoh agama dan masyarakat yang menginginkan wilayahnya bersih dari narkoba, Kami merespons cepat aspirasi warga. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di kantor Polsek Kepenuhan guna proses hukum lebih lanjut. Pungkasnya.

*( S Damanik)*


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.