Kapolsek Rokan IV Koto Bantah Isu Teror dan Premanisme di Banjar Datar

oleh -21 Dilihat

Media Humas Polri//Riau

Rokan Hulu – Polsek Rokan IV Koto Polres Rokan Hulu menegaskan bahwa informasi mengenai “teror dan aksi premanisme bersenjata” di Banjar Datar, Kecamatan Rokan IV Koto, tidak benar.

Hal itu disampaikan Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim, saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online, Selasa (28/7/2026) sore.

Menurut Iptu Dodi, konflik berawal dari wacana pembuatan _rantau larangan_ atau larangan memancing di Sungai Mentawai, Desa Cipang Kiri Hilir. Secara administrasi pemerintahan, Banjar Datar merupakan RW dan Lubuk Ingu adalah dusunnya.

Kronologi Kejadian

“Yang memiliki wacana pembuatan rantau larangan awalnya dari pihak Dusun Lubuk Ingu. Pihak Banjar Datar kemudian datang memohon agar diberi kesempatan untuk membuat rantau larangan juga, karena belum pernah membuat. Namun permohonan itu tidak digubris,” jelas Iptu Dodi.

Setelah itu, pihak Lubuk Ingu melakukan _pengunduhan_ rantau larangan di Sungai Mentawai. Mengetahui hal tersebut, pihak Banjar Datar ikut melakukan pengunduhan di titik sungai yang sama.

Ketidakpuasan ini memicu kemarahan warga Lubuk Ingu.

Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, massa dari Dusun Lubuk Ingu yang dipimpin Safrizal mendatangi rumah Andri selaku Ketua Pemuda Banjar Datar. Cekcok mulut pun terjadi dan berujung pada pengrusakan kaca jendela rumah milik Andri.

Laporan dan Tindak Lanjut Polisi

Merasa dirugikan, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Andri bersama rombongan mendatangi Polsek Rokan IV Koto untuk melaporkan pengrusakan tersebut. Laporan langsung diterima Kanit Reskrim.

Keesokan harinya, Selasa (28/7/2026), Unit Reskrim melakukan pemanggilan terhadap pihak Lubuk Ingu untuk klarifikasi. Pihak Lubuk Ingu berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui adat di kampung.

Andri, Maryunis, dan Zet A dari pihak Banjar Datar juga memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Gabungan Unit Reskrim, Binmas, Samapta, dan Intel kemudian melakukan pengecekan TKP di Banjar Datar, Dusun II Lubuk Ingu, Desa Cipang Kiri Hilir.

“Terhadap pemberitaan sebelumnya itu tidak benar. Yang benar hanya terjadi peristiwa pengrusakan kaca oleh salah seorang masyarakat Lubuk Ingu,” tegas Iptu Dodi.

Ia menambahkan, perkara ini akan tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun Polsek juga berupaya melakukan mediasi perdamaian karena kedua pihak masih berada di dusun dan desa yang sama.

( S Damanik)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.