Media Humas Polri//Kampar
Beredarnya informasi di media sosial terkait aktivitas pertambangan galian C milik Amsar di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, langsung ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian. Tim penyelidik dari Polsek Siak Hulu turun ke lokasi pada. Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB guna memastikan kebenaran kabar tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi, M.H menyampaikan bahwa tim penyelidik mendatangi area yang dilaporkan berada di sekitar wilayah hukum di Desa Baru. Di lokasi tersebut, ditemukan bekas aktivitas galian C berupa tanah timbun. Namun, saat pengecekan, tidak ditemukan lagi aktivitas penggalian maupun alat berat di lokasi.
Menurut keterangan informasi diketahui, lahan bekas galian tersebut merupakan milik keluarga dari seseorang bernama Amsar. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami legalitas dan perizinan terkait aktivitas galian tersebut,” tegas Kapolsek
Penyelidikan akan terus kami lakukan, termasuk menelusuri status hukum dari aktivitas galian tersebut dan menggali informasi dari pemilik lahan serta warga sekitar,” Langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian ini menunjukkan komitmen dalam merespons laporan masyarakat,” terangnya.
Hasil dari penyelidikan ditemukan fakta :
• Adanya 1 Titik Galian C jenis Tanah Urug / tanah timbun di Desa Baru Kec. Siak Hulu, namun pada saat dilakukan pengecekan tidak ditemukan aktifitas dilokasi tersebut
• Berdasarkan informasi bahwa lokasi tersebut dikelola oleh sdr Amsar namun yang bersangkutan sudah tidak beroperasi dari tadi pagi.
Demikian disampaikan Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi, M.H kepada Awak Media, pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026 sekira pukul 10.30 Wib di Mapolsek Siak Hulu.
(Mhd.Yunus)









