Kapolsek Siak hulu ungkap 2 tempat Kasus Narkoba di Desa Baru dan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar

oleh -115 Dilihat

Media Humas Polri//Kampar.

Jajaran Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru, Sabtu (31/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan bersama puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Siak Hulu, Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H., bersama tim opsnal Polsek Siak Hulu.

Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial RF (31), WW (39), dan RS (39). Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial DA (33) saat melakukan pengembangan kasus.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 17.30 WIB, ketika petugas mengamankan RF di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tangan RF, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga memasok narkotika tersebut. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan WW dan DA di sebuah rumah di kawasan Gang Sejahtera, Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru.

Pengembangan selanjutnya dilakukan terhadap RS di kawasan Jalan Melati, Dusun 3, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket kecil yang diduga berisi sabu serta uang tunai Rp100.000 yang menurut keterangan dalam pemeriksaan diduga berkaitan dengan upah penjualan narkotika.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa puluhan paket yang diduga sabu dan disimpan di dalam wadah berwarna hitam. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga milik WW.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket-paket yang diduga berisi sabu, uang tunai, serta tiga unit telepon genggam. Total berat kotor narkotika yang dilaporkan dalam perkara ini mencapai 24,22 gram dan 1,05 gram, yang masih perlu disesuaikan dengan hasil penimbangan serta pencatatan barang bukti secara resmi.

Selain itu, hasil tes urine terhadap pihak yang diperiksa dilaporkan positif mengandung metamfetamin.

Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kampar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan pengungkapan perkara.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Siak Hulu.

(Mhd.Yunus)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.