Kembangkan Kasus Sabu Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan di Kunto Darussalam

oleh -62 Dilihat

ROKAN HULU// Media humas polri

Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Bonai Darussalam berujung pada penemuan senjata api rakitan.

Polisi mengamankan satu pucuk senpi rakitan dan satu butir peluru dari rumah seorang pria berinisial DS (29), warga Dusun Sei Murai, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Sabtu (19/9/2026).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso http://S.Tr.K MH menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Rawa Makmur.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra SH CPHR bersama personel melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan pria berinisial EER di sebuah salon di Desa Rawa Makmur. Dari penggeledahan, ditemukan enam paket kecil sabu yang disimpan dalam plastik klip bening serta uang tunai Rp200 ribu.

Saat diperiksa, EER mengaku memperoleh sabu tersebut dari DS yang tinggal di Desa Muara Dilam. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman DS.

Sekitar pukul 14.00 WIB, personel tiba di rumah DS. Pria tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan.

“Senjata api rakitan tersebut ditemukan saat personel melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya diamankan dalam perkara narkotika. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Abdau.

Senpi rakitan berwarna silver tersebut disembunyikan di bawah tumpukan pakaian di dalam mesin cuci. Selain itu, petugas juga mengamankan satu butir peluru berwarna emas.

Saat pemeriksaan awal, DS mengaku senpi rakitan tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial S yang tinggal di Desa Ekadura, Kecamatan Kunto Darussalam.

Selanjutnya DS beserta barang bukti diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul senpi rakitan tersebut.

Dalam perkara ini, DS dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP.

( S Damanik)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.