Ketika Pengawasan Terlambat Bicara Dugaan Gudang Ambarita di Bathin Solapan Memantik Sorotan Publik

oleh -33 Dilihat

Media Humas Polri//Riau

Bengkalis – Juma’at, 31 Juli 2026,Dugaan masih beroperasinya gudang cangkang dan gudang CPO yang dikaitkan dengan nama Ambarita di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kembali memantik sorotan publik. Persoalan ini mengemuka setelah Media menyampaikan konfirmasi resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis.

Alih-alih menghadirkan kepastian yang menenangkan masyarakat, jawaban kedua instansi tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru mengenai transparansi perizinan dan efektivitas pengawasan usaha di daerah.

Dalam surat balasannya, DPMPTSP mengapresiasi fungsi pers sebagai kontrol sosial, pengawasan, dan kritik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun setelah apresiasi tersebut, DPMPTSP menyatakan bahwa kewenangan pelayanan informasi publik berada pada PPID Utama Kabupaten Bengkalis sesuai Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 85 Tahun 2017.

Secara administratif langkah itu mungkin dapat dipahami, tetapi secara substantif publik masih menunggu jawaban mengenai status perizinan usaha yang dipersoalkan.

Sebagai dinas teknis yang menerbitkan, menyimpan, dan mengawasi data perizinan, DPMPTSP dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai langkah konkret yang telah dilakukan.

DPMPTSP juga meminta identitas perusahaan dijelaskan lebih rinci untuk keperluan verifikasi, pengecekan, dan evaluasi, serta merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tanpa menjelaskan tindak lanjut pengawasan terhadap lokasi yang dimaksud.

Kondisi tersebut memunculkan kritik bahwa birokrasi tampak lebih sibuk menjelaskan prosedur daripada menjawab inti persoalan yang menjadi perhatian publik.

Berbeda dengan DPMPTSP, DLH dalam surat resminya menyampaikan bahwa dua gudang cangkang dan satu gudang CPO yang diduga milik Ambarita belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan/atau perizinan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang lebih mengejutkan, DLH juga menyatakan belum pernah melakukan pengawasan, inspeksi, maupun pemeriksaan terhadap lokasi tersebut.

Pernyataan itu segera memantik pertanyaan publik: bagaimana mungkin sebuah aktivitas usaha diduga telah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat, sementara instansi yang memiliki kewenangan pengawasan mengaku belum pernah turun memeriksa lokasi.

Ironisnya, pengakuan tersebut muncul bukan dari hasil pengawasan rutin pemerintah, melainkan setelah adanya surat konfirmasi dari media.

Kasus ini menghadirkan ironi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dalam sistem pengawasan yang sehat, pemeriksaan lapangan semestinya menjadi instrumen utama untuk memastikan kepatuhan usaha terhadap regulasi lingkungan dan perizinan. Namun dalam perkara ini, pengawasan justru terdengar setelah sorotan media muncul.

Publik pun berhak bertanya: di mana fungsi pengawasan selama ini? Apakah pemerintah baru bergerak ketika persoalan telah menjadi perhatian publik.

Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat DLH menyebut telah melakukan rapat koordinasi lintas instansi, tetapi pemeriksaan lapangan belum pernah dilakukan. Koordinasi tanpa tindakan konkret di lapangan tentu sulit menjawab kegelisahan masyarakat.

Persoalan ini tidak lagi semata menyangkut keberadaan sebuah gudang. Yang kini dipertaruhkan adalah kredibilitas pengawasan pemerintah daerah serta integritas pelayanan publik di Kabupaten Bengkalis.

Jika untuk kepentingan konfirmasi jurnalistik dan fungsi kontrol sosial saja proses birokrasi terasa berlapis dan berputar, masyarakat wajar mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas usaha dilakukan sehari-hari. Transparansi tidak boleh berhenti pada slogan administratif; ia harus hadir dalam tindakan nyata yang dapat diuji.

(Hisar)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.