Ketum Ormas LCI Riau Lakukan Kunjungan Ke Ombudsman Riau dan Pertegas 3 Tuntutan Terkait Fungsi dan Legalitas Komite SMAN 3 Siak Hulu

oleh -43 Dilihat

Media Humas Polri//Pekanbaru

Polemik dalam mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026-2027 dan pengadaan baju seragam yang diduga dikelola di SMAN 3 Siak Hulu, Kab. Kampar menjadi perhatian atau atensi khusus bagi Ormas Lembaga Cakra Indonesia (LCI) dimana hal ini telah dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Prov. Riau dan tengah ditindak lanjuti. Kamis (17/9/2026).

Investigasi yang dilakukan oleh Ormas LCI Riau di SMAN 3 Siak Hulu menemukan beberapa dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang berdasarkan aturan permendikbud, dimana pihak sekolah dan komite diduga melakukan pungli Pungutan Liar (Pungli) dalam pengadaan baju seragam.

Rangkaian temuan sesuai investigasi dan laporan orang tua murid serta menemukan adanya sistem pembayaran uang baju seragam menggunakan outlet pembayaran melalui Brilink yang diketahui milik bendahara komite berinisial “UJ”.

Tim juga menerima laporan orangtua murid menyatakan “kami disuruh menyetorkan ke Brilink di depan atau seberang jalan SMA Negeri 3 Siak Hulu” terang salah seorang Orang tua Siswa., yang tidak mau disebutkan namanya.

Diketahui besaran biaya baju seragam Rp. 1.600.000,- untuk 6 (enam) stel baju seragam, dan secara kolektif diarahkan menyetorkan ke Brilink milik inisial UJ tersebut.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah:

1. Sekolah dan Komite DILARANG menjual seragam

2. Tidak boleh mewajibkan pembelian ditempat tertentu

3. Pembelian dapat dilakukan secara kolektif dengan kesepakatan orangtua

4. Penjualan baju seragam atau kain oleh sekolah dianggap sebagai pungtan.

Dugaan indikasi pengelolaan baju seragam oleh pihak sekolah dan komite SMA Negeri 3 Siak Hulu saat ini telah berproses di Kantor Ombudsman Perwakilan Prov. Riau berdasarkan laporan

No. 040/PPP.LCI/VIII/2026. Tanggal, 19 Agustus 2026.

Biaya baju seragam yang saat ini ditetapkan oleh pihak sekolah dan komite justru menjadi keluhan orangtua. disisi lain, Ormas LCI Riau yang perihatin dengan keluhan tersebut.

Orang tua murid merasa dibebani dengan harga Rp. 1.600.000,-/murid untuk 6 Stel.

Ketua Ormas LCI Riau bersama Ketua Tim Garda SC, meminta Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau agar melakukan penindakan terkait pungutan liar dalam pengelolaan baju seragam di SMA Negeri 3 Siakhulu.

• Tuntutan Ormas LCI RIAU •

1. Kembalikan uang baju seragam bagi murid yang telah membayar.

2. Kurangi harga baju seragam menjadi Rp. 1.200.000,- untuk 6 Stel.

3. Bubarkan komite dan bentuk struktur komite yang defenitif.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau Bapak Bambang Pratama diwakilkan oleh Bapak Umam dan Rian saat ditemui di kantor Ombudsman menerangkan akan memberikan perhatian perihal laporan Ormas LCI Riau, dimana menurut Bapak Umam “hal ini telah diproses melalui rapat intern Ombudsman Perwakilan Prov. Riau, dan sebagai pihak pengawasan atau disisi eksternal jika hal ini nanti belum mendapatkan perhatian dari Gubernur dan Disdik Prov. Riau akan kita naikkan ke Ombudsman Pusat di Jakarta, tegasnya.

Sunggul Manalu selaku Ketua Umum Ormas LCI Riau, sangat mengapresiasi dan mendukung progres percepatan laporan oleh Ombudsman Perwakilan Prov. Riau. Pungkasnya.

LCI-RIAU bersama Tim Garda SC akan terus mengawasi perkembangan laporan serta berharap para diduga pelaku yakni pihak yang mengelola baju seragam di SMA Negeri 3 Siakhulu diproses secara hukum.Sumber: LCI-RIAU.

(Mhd.Yunus)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.