KNPI Riau Desak Penahanan Direksi PT Musim Mas Minta Aktivitas di Lahan Bermasalah Dihentikan

oleh -14 Dilihat

Media Humas Polri//Pekanbaru

Pekanbaru – Riau | Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Riau menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 20 Agustus 2026. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan agar penegakan hukum terhadap PT Musim Mas dalam dugaan kasus kejahatan lingkungan di Kabupaten Pelalawan segera dituntaskan.

Dalam siaran persnya, KNPI Riau menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat. Berkas perkara PT Musim Mas disebut masih mengalami proses bolak-balik antara penyidik Polda Riau dan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Riau.

PT Musim Mas disebut telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam dugaan perusakan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Dalam siaran pers tersebut, nilai kerugian ekologis yang disebut mencapai Rp187,86 miliar. KNPI Riau juga mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka perorangan dari jajaran pengurus korporasi yang diduga memiliki kewenangan dalam aktivitas tersebut.

KNPI Riau mendesak Polda Riau segera mengumumkan tersangka perorangan dan melakukan proses hukum sesuai ketentuan. Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera menerbitkan P-21 atau menyatakan berkas perkara lengkap agar kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

Selain itu, KNPI Riau meminta aparat penegak hukum melakukan penyegelan terhadap lahan yang dinilai bermasalah, menyita aset korporasi serta menghentikan aktivitas operasional PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam yang menjadi objek perkara. Langkah tersebut disebut diperlukan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem.

Tidak hanya menyoroti proses pidana dan lingkungan, KNPI Riau juga mendesak Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas yang berada di area bermasalah.

KNPI Riau turut meminta sertifikasi keberlanjutan yang dimiliki PT Musim Mas dievaluasi, termasuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Dalam siaran persnya, KNPI Riau menyoroti dugaan keberadaan tanaman kelapa sawit yang berjarak sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai.

Desakan terakhir diarahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit serta mengusut laporan perpajakan PT Musim Mas. KNPI Riau menyebut langkah tersebut diperlukan untuk menelusuri potensi kerugian negara, termasuk dugaan aktivitas perkebunan di luar izin dan dugaan manipulasi nilai ekspor CPO melalui praktik under-invoicing.

Melalui aksi tersebut, KNPI Riau menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap perkara PT Musim Mas hingga persoalan yang dipersoalkan dapat dituntaskan dan pemulihan lingkungan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Mhd.Yunus)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.