Komite dan Pihak Sekolah SMAN 1 Kampar Kiri Hilir Diduga Mengelola Pengadaan Seragam Siswa

oleh -35 Dilihat

Media Humas Polri//Kampar

KAMPAR — Dugaan pengelolaan baju seragam siswa di SMAN 1 Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Prov. Riau terkesan ditutupi oleh pihak sekolah dan komite, dimana berdasarkan hasil kunjungan investigasi awak media diperoleh informasi bahwa biaya pembuatan baju seragam siswa dikelola oleh pihak sekolah yang berkerjasama dengan komite untuk 5 Stel baju seragam seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap siswa. Selasa (20/10/2026)

Kunjungan investigasi Tim Garda Social Control-Lembaga Cakra Indonesia (GSC-LCI) ke SMAN 1 KKH pada hari Senin, 05 Oktober 2026, sekira pukul.10.34wib, dan mewawancarai salah seorang siswa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “baju kami 5 stelah pak, harganya nggak salah sejuta enam ratus la mungkin”. ucapnya polos

Lanjut, “kalau bayar uang bajunya diruangan TU (tata usaha)”. Bebernya sambil menggaruk kepala seolah sadar sedang diwawancarai.

Tak sampai disitu, tim awak media masih terus melakukan serangkaian investigasi serta wawancara kepada beberapa siswi perempuan namun keterangan yang didapat merujuk persis seperti keterangan salah seorang siswa laki-laki yang pertama diwawancarai.

Setelah melakukan serangkaian pengumpulan informasi dari keterangan siswa, Tim LCI Riau mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada kepala sekolah SMAN 1 KKH bunda Rusmini M.Pd namun beliau tidak berada ditempat dan saat dihubungi melalui via telepon dan pesan whatapp, Rusmini tidak merespon konfirmasi yang disampaikan Tim GSC-LCI yang melakukan kunjungan.

Kemudian, Tim GSC-LCI juga mencoba meminta keterangan dari seorang guru berinisial “RI” yang disebutkan siswa menjadi penerima dan mengumpulkan uang pembuatan baju seragam.

“RI” dalam konfirmasi dan wawancara yang disampaikan tim GSC-LCI Riau mengatakan “tidak benar kami mengelola pak, kami menyesuaikan aturan yang dikeluarkan dinas pendidikan dan baju seragam itu dikelola atau diurus orangtua murid”. Terangnya

Lebih lanjut, “RI” hanya menyampaikan hal demikian dan ketika dikonfirmasi berdasarkan pengakuan salah seorang siswa yang mengatakan bahwa uang baju seragam disetorkan kepadanya, “RI” tetap melakukan pembelaan atau menyangkal konfirmasi yang disampaikan Tim GSC-LCI tersebut.

Diketahui, jumlah siswa SPMB Tahun 2026-2027 di SMAN 1 KKH berjumlah 106 Siswa.

Selanjutnya tim juga mencoba mencari informasi terkait ketua komite sekolah, dimana berdasarkan keterangan narasumber bahwa yang diduga menjabat ketua komite merupakan oknum APH aktif yang bertugas di Polsek Kampar Kiri Hilir berinisial “DO”.

Setelah menunggu lama untuk melakukan pertemuan dengan “DO”, akhirnya, pada Senin, 19 Oktober 2026, sekira pukul.13.30 Wib, Tim GSC-LCI bertemu dengan Ketua Komite SMAN 1 KKH yang bertempat di salah satu warung kopi yang berada di Sungai Pagar.

Tim langsung mencoba menggali informasi melalui wawancara kepada “DO” perihal dugaan pengelolaan baju seragam siswa pada SPMB 2026-2027 di SMAN 1 KKH.

DO menjelaskan “saya sudah lama sudah puluhan tahun menjadi ketua komite di SMAN 1 KKH, bukan disitu saja bahkan di SDN dan SMP juga”. Jelasnya

Lanjut, “mengenai baju seragam, itu setelah rapat dengar pendapat dengan orangtua wali murid, tidak ada mengelola baju seragam semua diserahkan kepada orangtua wali murid “. Tambahnya

Kemudian, saat Tim GSC-LCI menyampaikan hasil temuan investigasi yakni hasil keterangan wawancara dari murid kelas X (sepuluh) yang mengungkapkan bahwa uang baju seragam senilai Rp.1.600.000,- untuk 5 (lima) stel baju seragam dan uang tersebut diserahkan kepada “RI” selaku wakil kepala sekolah bidang kurikulum, “DO” hanya mengatakan “semua itu bisa saja mungkin orangtua itu mau dibuatkan untuk disampaikan kepenjahit dan sebagian orangtua itu juga langsung jahit sendiri diluar”, ujarnya

Setelah mendengarkan keterangan dari “DO” yang merupakan seorang oknum APH aktif bertugas di Polsek Kampar Kiri Hilir.

Tim GSC-LCI setelah melakukan investigasi dan pertemuan serta wawancara dengan ketua komite SMAN 1 KKH DO, setibanya di kantor sekretariat LCI langsung menyimpulkan berdasarkan rapat internal singkat akan mempersiapkan laporan perihal dugaan pengelolaan baju seragam siswa di SMAN 1 KKH diduga dilakukan oleh pihak pengelola sekolah dan komite.

Dimana keputusan Ormas LCI ini diambil agar pihak Dinas Pendidikan, Inspektorat, Ombudsman serta Siber Pungli Polda Riau sebagai kewenangan dalam pengawasan dan penindakan dapat sesegera mungkin memanggil dan memeriksa komite dan pihak sekolah SMAN 1 KKH.

Ketua Umum LCI S. Manalu yang merupakan pemimpin rapat internal singkat setelah mendengarkan hasil kesepakatan rapat internal singkat Tim GSC-LCI, memutuskan dengan  menegaskan “LCI akan siapkan laporan bukan hanya ke Disdik Prov. Riau, bahkan ke Inspektorat dan Ombudsman Provinsi Riau, bila perlu langsung ke Tim Cyber Pungli Polda Riau juga akan melaporkan.!, karena ada peran oknum APH sebagai ketua komite di SMAN 1 KKH itu”. Tegasnya

Sementara berdasarkan Permendikbud No. 45/2014, yakni:

A. Sekolah dan Komite Dilarang menjual Seragam

B. Termasuk yang tidak boleh dijual disekolahan adalah seragam batik untuk identitas sekolah dan pakaian olahraga

C. Pembelian seragam dapat dilakukan di pasar atau tokoh bukan si sekolah

D. Pembelian dilakukan secara kolektif tetapi tidak melibatkan sekolah

E. Penjualan baju seragam atau kain yang dilakukan sekolahan dianggap sebagai pungutan.

Permendikbud No. 75/2016, yakni:

• Komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disekolah.

 

Selanjutnya, berdasarkan kunjungan investigasi yang dilakukan Tim GSC-LCI perihal temuan dugaan pengelolaan baju seragam ini akan mempersiapkan laporan untuk dikirimkan ke Disdik Prov. Riau, Inspektorat dan Ombudsman Perwakilan Prov. Riau serta Tim Saber Pungli Polda Riau.

 

Sampai berita ini diterbitkan, Tim GSC-LCI akan terus memantau perkembangan laporan nantinya sampai adanya perhatian dan penindakan yang serius dari pihak Disdik, Inspektorat, Ombudsman serta Siber Pungli Polda Riau kepada komite dan pihak sekolah SMAN 1 KKH jika terbukti ditemukan ada dugaan indikasi yang melanggar aturan dan peraturan Permendikbud.

(Mhd .Yunus)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.