Korban Pengeroyokan di Kampar Kiri Hilir Resmi Tunjuk Lembaga Cakra Indonesia Sebagai Kuasa

oleh -66 Dilihat

Media Humas Polri//Kampar

Kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan yang menimpa warga di wilayah Kampar Kiri Hilir kini memasuki babak baru. Korban secara resmi telah menyerahkan kuasa penuh kepada Lembaga Cakra Indonesia (LCI) untuk mengawal jalannya proses hukum di tingkat kepolisian.

Langkah hukum tersebut diambil langsung oleh korban, Suriadi alias Surya bin Muhammad Yahya (alm), warga Perum Palm Residence, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Dirinya menandatangani Surat Kuasa Khusus bersama Ketua Umum LCI, S. Manalu, di mana lembaga tersebut kini bertindak sebagai pengawas prosedural dan penanggung jawab back-up pendampingan perkara.

Kasus pengeroyokan ini sendiri terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB yang lalu. Insiden kekerasan fisik yang menimpa Suriadi dan seorang korban lain bernama Edi Putra tersebut berlangsung di area Jalan Kebun Kelompok Tani BAJ, Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.”

“Pasca-kejadian, para korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara TK III Pekanbaru guna mendapatkan perawatan medis darurat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) akibat luka-luka yang diderita. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/386/XII/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 19 Desember 2025.

Pihak Satreskrim Polres Kampar bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, wawancara saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita penyidik pembantu Briptu Aditya Ekmal Putra di antaranya adalah pakaian korban berupa satu helai kaos cream bertuliskan Awesome, celana training abu-abu, topi, kaos putih Adidas, serta sebuah flashdisk Sandisk berisi rekaman video peristiwa.

Setelah melalui proses gelar perkara dan penyidikan yang panjang, Satreskrim Polres Kampar di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Gede Yoganecka Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H. akhirnya resmi menetapkan status tersangka. ke tujuh terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Syamsul Rizal (Peron), Syamsul Rizal (bri S. Pagar), Rian Suprianto, Muhammad khoirul Anwarudin alias Udin, Sarkanedi – H Nedi, Irfan – Anak Sarkanedi, Harefa.

Penyidik Polres Kampar juga telah melayangkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/335/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 21 Agustus 2026 agar tersangka hadir memberikan keterangan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana lama atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana baru dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara.

Melalui kerja sama pendampingan ini, Ketua Umum LCI menegaskan akan mengawal ketat setiap tahapan prosedur di kepolisian. Pihaknya mendesak Satreskrim Polres Kampar untuk bertindak profesional, transparan, serta segera melakukan penahanan terhadap tersangka demi menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum yang hakiki bagi para korban. (Tim)

(Mhd.Yunus)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.