Laporkan Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik ke Polres Rohul

oleh -11 Dilihat

Media Humas Polri//Rokan Hulu

Budi, resmi melaporkan dugaan penghalangan dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik ke Polres Rokan Hulu, Rabu (2/9/2026).

Pelaporan didampingi kuasa hukumnya, Budi Hartono, S.H., M.H. Dalam laporan tersebut, terlapor adalah Ketua Pemuda Koto Tandun berinisial M.FA.

Dilarang Ambil Gambar Saat Liputan*

Peristiwa bermula saat Budi melakukan peliputan kegiatan Ketahanan Pangan (Katapang) di wilayah Koto Tandun pada Jumat (28/8/2026).

Saat hendak mengambil dokumentasi berupa foto dan video, Budi mengaku dilarang oleh M.FA dengan nada keras.

“Jangan memotret dan membuat video, nanti saya laporkan ke polisi,” ucap M.FA sebagaimana disampaikan Budi.

Kuasa Hukum: Jangan Ada Tindakan Semena-mena*

Kuasa hukum Budi, Budi Hartono, mengatakan pihaknya mendampingi klien karena diduga mengalami hambatan dan ancaman ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami mendampingi agar tidak ada tindakan semena-mena terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas di lapangan,” tegas Budi Hartono saat diwawancarai di Polres Rohul.

Ia menyebut tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik harus diproses sesuai ketentuan hukum, khususnya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Harap Diproses Profesional*

Atas kejadian tersebut, Budi memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Rohul. Ia berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi insan pers.

Terkait dugaan pelarangan dan ancaman tersebut, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(S Damanik)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.