LCI Minta APH Polres Kampar Tangkap Tersangka Penganiayaan Dengan Pengeroyokan yang Dialami Kliennya

oleh -52 Dilihat

Media Humas Polri//Kampar

Riau | Lembaga Cakra Indonesia (LCI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kampar segera melakukan penahanan terhadap 7 tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa kliennya, Suriadi alias Surya bin Muhammad Yahya (alm). Desakan tersebut disampaikan setelah penyidik Satreskrim Polres Kampar resmi menetapkan para terduga sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Kampar Kiri Hilir.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum LCI S. Manalu setelah pihaknya menerima Surat Kuasa dari korban untuk mengawal proses hukum di tingkat kepolisian. Menurut LCI, penetapan tersangka harus segera ditindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum yang tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk.

“Kami minta APH Polres Kampar bertindak profesional dan transparan. Para tersangka sudah ditetapkan, barang bukti sudah ada, saksi sudah diperiksa. Maka sudah saatnya dilakukan penahanan demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” ujar S. Manalu, Sabtu 29 Agustus 2026.

Sebagaimana diketahui, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis 18 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kebun Kelompok Tani BAJ, Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Akibat kejadian tersebut, korban Suriadi dan Edi Putra mengalami luka-luka dan sempat dirawat di IGD RS Bhayangkara TK III Pekanbaru.

Kasus ini telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/386/XII/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 19 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik pembantu Briptu Aditya Ekmal Putra telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan 1 unit flashdisk Sandisk berisi rekaman video peristiwa.

Setelah melalui gelar perkara, Satreskrim Polres Kampar di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Gede Yoganecka Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H. akhirnya menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Ketujuhnya adalah Syamsul Rizal alias Peron, Syamsul Rizal alias BRI S. Pagar, Rian Suprianto, Muhammad Khoirul Anwarudin alias Udin, Sarkanedi alias H. Nedi, Irfan alias Anak Sarkanedi, dan Harefa.

Penyidik juga telah melayangkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/335/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 21 Agustus 2026. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP lama atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara.

LCI menegaskan akan terus melakukan pengawasan prosedural terhadap penanganan perkara ini. Pihaknya berharap Polres Kampar tidak berlarut-larut dalam proses pemanggilan dan segera menahan para tersangka agar proses hukum berjalan cepat.

“Kami mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau ada upaya memperlambat proses. Penahanan adalah langkah hukum yang wajar untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas S. Manalu.

LCI berharap Kapolres Kampar melalui Satreskrim segera menindaklanjuti desakan tersebut. Pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara demi memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya bagi korban pengeroyokan di Kampar Kiri Hilir.

(Mhd.Yunus)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.