Media Humas Polri//Riau
Sehubungan dengan adanya pemberitaan berjudul “Penambangan Tanah Urug di Jalan Garuda Sakti Km 15 Tapung Diduga Beroperasi Tanpa Izin” dari beberapa media, awak media melakukan klarifikasi kepada pengelola pertambangan lewat Whatsap, Kamis (30/07/2026).
Dalam keterangannya, Hatio menyampaikan keberatan atas pemberitaan tersebut karena dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan tersebut menggunakan frasa “diduga beroperasi tanpa izin” tanpa didukung hasil konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Hingga berita diterbitkan, tidak pernah ada permintaan klarifikasi ataupun konfirmasi resmi kepada kami. Akibatnya, informasi yang disajikan hanya berdasarkan dugaan yang dapat menyesatkan opini publik dan berpotensi mencemarkan nama baik.
“Kami menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran perizinan merupakan kewenangan instansi pemerintah yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan kesimpulan. Oleh karena itu, media tidak sepatutnya membangun opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran tanpa didukung fakta dan hasil pemeriksaan resmi”. Ungkap Haito.
Atas dasar tersebut, kami sudah meminta kepada redaksi media tersebur untuk:
Memuat hak jawab secara proporsional. Melakukan koreksi dan klarifikasi terhadap pemberitaan yang telah diterbitkan dan mengedepankan asas keberimbangan dengan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
Apabila permintaan hak jawab tersebut tidak diindahkan, kami berhak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pungkas Haito.
(Nuvli)










