Manipulasi Belanja Kontribusi Reses DPRD Riau Rugikan Negara Rp 3.98 M

oleh -27 Dilihat

Media Humas Polri//riau

Carut marut pelaksanaan kegiatan reses DPRD Riau tahun 2025 tidak hanya berupa reses fiktif di 40 titik yang merugikan negara Rp 930 juta, tetapi juga adanya manipulasi belanja kontribusi reses. Tidak tanggung-tanggung, manipulasi belenja kontribusi belanja reses DPRD Riau mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.98 M lebih..

“Kegiatan reses menjadi bancakan bagi anggota DPRD Riau untuk menguras uang negara untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Belanja kontribusi reses yang dimanipulasi mencapai angka Rp 3.98 M. Jika digabungkan dengan kegiatan reses fiktif di 40 titik maka total kerugian negara yang ditimbulkan reses bermasalah hampir mencapai 5 M,”ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Rabu (21/10) di Pekanbaru.

Untuk setiap titik kegiatan reses, kata Alex, setiap anggota dewan menerima anggaran Rp 23.873.950.00 sampai dengan Rp 23,939,200.00. Hasil pemeriksaan secara uji petik melalui pengujian dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada pihak penyedia diketahui terdapat belanja kontribusi yang dipertangungjawabkan tidak sesuai dengan nilai sebenarnya sebesar Rp 3.984,993.174. “Terdapat manipulasi dokumen petanggungjawaban pada belanja kontribusi reses sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.984.993.174,”ujar mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM itu.

Alex yang juga mantan anggota DPRD Kampar menjelaskan, Komponen kontribusi reses berupa biaya makanan dan minuman, belanja jasa penyelengaraan acara, belanja bahan/alat tulis kegiatan kantor/alat tulis kantor serta belanja jasa penyelengaraan acara. Belanja kontribusi reses yang dimanipulasi adalah belanja makanan dan minuman aktifitas lapangan berupa nasi kotak dan kue kotak pada 1403 titik senilai Rp 1.615.285.000, belanja jasa penyelenggara acara berupa kursi pada 1826 titik acara sebesar Rp 981.997.375, belanja bahan/alat tulis untuk kegiatan kantor /alat tulis kantor berupa spanduk pada 96 titik acara sebesar Rp 34.452.000, belanja jasa penyelenggaraan acara berupa tenda pada 1542 titik sebesar Rp 1.784.908.800 serta belanja jasa penyelenggaraan acara berupa sound system pada 2 titik acara sebesar Rp 4.350.000.

“Total belanja kontribusi yang dimanipulasi sebesar Rp 3.984.993.175 dan telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 3.934.175.000 sehingga dana yang tesisa sebesar Rp 50.000.000 yang belum dikembalikan ke kas daerah,”ujar Alex

Alex menyatakan bahwa nilai riil manipulasi belanja kontribusi reses angkanya jauh lebih besar. Sebab BPK hanya melakukan uji petik kegiatan reses di 1403 titik saja. Sementara jumlah titik reses anggota DPRD Riau yang berjumlah 65 orang adalah 3120 titik. Jika dikonversi dengan jumlah titik yang diuji petik maka angka manipulasi belanja kontribusi belanja reses bisa membengkak lebih dari dua kali lipat. “Uji petik diakukan BPK karena keterbatasan waktu audit serta besarnya biaya jika audit dilakukan secara menyeluruh,”ujarnya.

Kondisi tersebut jelas Alex tidak sesuai dengan,

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang mengatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hasil yang diperoleh.

2. Permendagri Nomor 77 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

3. Peraturan DPRD Riau Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau

Sekretaris DPRD Riau Renaldi yang dikonfirmasi melalui WAnya tidak memberikan jawaban

(Arjunaidi).


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.