Markup Harga Bahan Bangunan dan Konstruksi di Dinas PUPR Riau Negara Dirugikan Rp 1.095 Miliar

oleh -45 Dilihat

Media Humas Polri// Riau

Kebocoran keuangan negara di Dinas PUPR PKPP Riau tidak hanya terjadi pada kekurangan volume pekerjaan pada 278 tititk rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan semata. Kerugian negara yang lebih besar justru terjadi pada markup/pemahalan harga belanja bahan bangunan dan konstruksi. Markup harga oleh 22 perusahaan penyedia mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.095 Miliar.

“Hasil perhitungan real cost menggunakan nilai pembayaran berdasarkan SP2D yang dikurangi pajak, biaya pengiriman dan nilai pembayaran riil kepada perusahaan produsen terdapat indikasi markup/pemahalan harga oleh 22 perusahaan yang merugikan negara sebesar Rp 1.095 M,”ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Senin (7/9) di Pekanbaru.

Untuk menilai kewajaran harga belanja bahan bangunan dan konstruksi, jelas Alex, tim pemeriksa BPK RI telah melakukan pengujian atas dokumen pertanggungjawaban, permintaan konfirmasi produsen dan permintaan keterangan kepada penyedia. “Tim Pemeriksa BPK RI telah melakukan konfirmasi kepada 22 produsen pemilik AMP/Batching plant, quarry dan/atau storn crushter di sekitar wilayah produsen,”ujar Alex.

Ia menjelaskan bahwa terdapat enam produsen menjawab konfirmasi dengan rincian, satu produsen menjawab konfirmasi dengan lengkap yang terdiri dari harga satuan barang, ongkos kirim, volume, satuan dan tanggal pengiriman serta lima produsen yang menjawab konfirmasi, namun tidak diketahui ongkos kirimnya. Terdapat juga lima produsen menjawab konfirmasi namun tidak diketahui ongkos kirimnya. “Juga ditemukan 12 produsen yang menjawab konfirmasi namun hanya menerangkan volume pekerjaan dan tidak menyampaikan harga jual serta terdapat lima perusahaan yang tidak menjawab konfirmasi,” kata Alex.

Alex menambahkan nama-nama 22 perusahaan yang terindikasi terlibat dalam pemahalan/markup harga antara lain CV BRJ dengan markup harga Rp 23.321.022,07, CV BABR naikkan harga Rp 44.177.300,00, CV BRAF markup harga sebesar Rp23,566.630,41, CV FS naikkan harga Rp 77.887.374.00, CV IBA markup harga Rp 10.390.886.00, CV KK naikkan harga Rp 331.446.192.91, CV RMB markup harga Rp 22.633.579.00, CV SCM naikkan harga Rp 178.505.748,73 serta PT UAS yang markup harga sebesar Rp 141.053.508,28. “Total markup harga yang dilakukan oleh 22 perusahaan tersebut sebesar Rp 1,095.366.092,38,”ujar Alex.

Sedangkan pada kontrak pengadaan material agregat kasar antara UPT JJW dengan penyedia, lanjut Alex, menggunakan satuan meter kubik. Sedangkan satuan surat jalan penyedia barang dengan PT SRM sebagai produsen menggunakan satuan ton.

“Hasil konfirmasi kepada produsen terdapat perbedaan koefisien material agregat kelas B antara masing-masing kontrak dengan nilai koefisien paling rendah 1,25 dan paling 1.85 per ton/meter kubik,”ujar Alex.

Kondisi tersebut jelas Alex, tidak sesuai dengan,

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah

2. Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

3. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 tentang Tatacara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

4. Peraturan Gubernur Riau Nomor 46 tahun 2020 tentang Pembentukan UPT pada Dinas PUPRPKPP

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Zulfahmi yang dikonfirmasi melalui WAnya tidak memberikan jawaban.

(Arjunaidi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.