Menguak Modus Operandi Mafia Tanah di Rimbo Panjang

oleh -25 Dilihat

Media Humas Polri// kampar

Aksi mafia tanah di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar sudah sangat meresahkan dan merugikan. Sebagai Kawasan Industri Kampar (KIK) maka status dan legalitas tanah sangat diperlukan guna menjamin dan menarik investor yang akan membuka usaha di Rimbo Panjang. Sayangnya, keberadaan mafia tanah di Desa Rimbo Panjang yang menyebabkan terbitnya sertifikat tanah “aspal” di atas tanah yang sudah mempunyai sertifikat resmi menyebabkan banyak investor enggan masuk dan mengalihkan tempat usahanya ke daerah lain.

“Keberadaan mafia tanah di Desa Rimbo Panjang sudah sangat meresahkan. Sudah menjadi rahasia umum kalau tanah di Rimbo Panjang banyak mempunyai sertifikat ganda. Karena di atas tanah yang telah mempunyai setifikat resmi bisa terbit sertifikat “aspal” yang ironisnya juga diterbitkan oleh Badan Pertanahan (BPN) Kampar,’ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) , Ir Alex Candra, Kamis (22/10) di Pekanbaru.

Kasus paling aktual terbitnya sertifikat tanah ganda di Desa Rimbo Panjang menimpa seorang pemilik tanah bernama Arbain. Pada tahun 1990 Arbain membeli sebidang tanah seluas 19775 meter persegi mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 22978 yang diterbitkan BPN Kampar pada tahun 1990. “Merasa tanahnya telah mempunyai sertifikat tanah resmi maka Arbain merasa tenang dan aman dan tidak akan ada sengketa di kemdian hari,:ujar Alex.

Namun alangkah kagetnya Arbain ketika mengetahui tanah miliknya tiba-tiba diklaim oleh orang lain bernama Khairandi. Ironisnya, Khairandi juga memiliki sertifikat tanah bernomor 8815 yang diterbitkan tahun 2012 dengan luas tanah 17.445 meter persegi.

Arbain melalui kuasa hukumnya mencoba menelusuri warkah tanah milik Khairandi sebagai dasar terbitnya sertifikat baru bernomor 8815 tersebut. Penelusuran kuasa hukum Arbain membuahkan hasil. Hasil penelusuran kuasa hukum ke Kantor Camat Kampar di Air Tiris menemukan fakta bahwa dasar penerbitan sertikat atas nama Khairandi adalah Akta Jual Beli (AJB) Nomor 590/PPAT/1986. Khairandi disebutkan membeli tanah dari seorang wara bernama M Karim dan Karim membeli tanah dari seorang warga bernama janah. “Celakanya setelah dicari ke alamat yang tertera di KTP , identitas warga bernama M Karim ini tidak jelas dan diduga hanya nama fiktif untuk mempermudah terbitnya sertifikat aspal tersebut,”ujar Alex

Fakta yang lebih mengejutkan, jelas Alex, AJB nomor 590 yang teregister di Kecamatan Kampar atas nama Bahar tertanggal 14 Juni 1986 dan barada di Desa Kualu. Sedangkan AJB Nomor 590 atas nama M Karim tertanggal 11 April 2012 dan berada di desa Rimbo Panjang. “Dualisme AJB Nomor 590 membuktikan adanya mafia yang bekerja professional dan sistematis sampai terbitnya sertifikat “aspal” atas nama Khairandi. Diduga para mafia tanah tersebut mulai tingkat desa, kecamatan dan BPN Kampar,”ujar Alex.

Melihat sepak terjang para mafia tanah maka perlu upaya serius dari pihak kepolisian untuk mengungkap tuntas jaringan mafia tanah di Desa Rimbo Panjang, Kasus sertifikat tanah ganda milik Arbain bisa menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk membongkar jaringan mafia tanah yang beroperasi di Desa Rimbo Panjang. “Mafia tanah di Desa Rimbo Panjang sudah beraksi sejak lama dan sudah memakan banyak korban. Desa Rimbo Panjang adalah kawasan strategis dan termasuk satu Kawasan Industri Kampar. Jika mafia tanah tidak ditumpas dari tingkat desa, kecamatan dan BPN Kampar maka kasus terbitnya sertifikat tanah ganda akan terus berlanjut dan akan sangat merugikan masyarakat dan Pemerintah Daerah Kampar,”ujar Alex,


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.