Media Humas Polri// Kampar
Puluhan ninik mamak dari Kenagarian Desa Terantang bersama Pemeritahan Desa dan pemuka masyarakat meminta agar 2500 Ha HGU PTPN IV regional 3 yang merupakan tanah ulayat Desa Terantang agar secara administrasi masuk Desa Terantang.
Usulan itu disampaikan dalam pertemua antara ninik mamak, kepala desa. ketua BPD dengan pihak PTPN IVyang dipimpin Manajer Kebun Sei Pagar Triana Anggrani yang digelar di Ruang Rapat Kebun Sei Pagar, Senin(21/9)
Juru bicara ninik mamak Desa Terantang Hermayalis Datuk Jalelo menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu telah terjadi pertemuan antara ninik mamak dan Pemerintahan Desa Terantang dengan Asisten III Bidang Pemerintahan Pemkab Kampar.
Pertemuan tersebut membahas tentang pemekaran dan penetapan Desa defenitif Genduang Jaya yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Hangtuah.
Desa Hangtuah merupakan desa eks transmigrasi dan sebagian wilayah Desa Pemekaran Genduang Jaya berada di areal HGU PTPN IV.
“Sebelum dilakukan penetapan desa defenitif harus minta persetujuan dahulu dari desa sempadan.
Juga dilakukan pengukuran tantang batas desa pemekaran dengan desa setangga,”ujar Hermayalis.
Dalam pertemuan dengan Asisten III Bidang Pemerintahan Pemkab Kampar, jelasnya, dibenarkan untuk melakukan pengukuran ulang tanah ulayat Desa Terantang untuk menentukan batas wilayah dan adminsitrasi.
Saat ini, sebagian warga yang berada di kawasan Ulayat Desa Terantang dalam HGU PTPN IV masih mengurus administrasi ke Desa Hangtuah dan Desa Perhentian Raja. “Dalam peraturan yang berlaku, pemekaran desa tidak boleh bertentangan dengan adat istiadat setempat.
Kesalahan administrasi warga desa juga akan menyulitkan dalam penyaluran bantuan dari pemerintah. Dan akan menjadi masalah hukum apabila salah dalam menyalurkan bantuan yang tidak sesuai dengan data administrasi kependudukan,”ujarnya
Pada tahun 1982, lanjut Hermayalis, pemerintah pusat membuka program Trasn PIR di di wilayah Kebun PTPN IV Sei Pagar.
Pada saat itu pemerintah melakukan langkah represif dalam pembukaan kebun termasuk mengambil paksa hutan ulayat dan kebun karet milik warga, Masyarakat Desa Terantang yang lahan ikut diambil untuk program trans PIR mencoba melakukan perlawanan dan mengadukan masalah tersebut ke Pemkab Kampar.
“Namun upaya perlawanan dan perjuangan warga untuk mengadukan masalah ke Pemkab Kampar tidak membuahkan hasil,”ujarnya.
Waktu terjadi gerakan reformasi tahun 1998, lanjut Hermayalis, warga Desa Terantang kembali mencoba untuk merebut tanah perkebunan dan ulayat mereka yang dirampas pemerintahan Orba.
Bahkan pertemuan antara pemuka masyarakat dan ninik mamak Desa Tarantang dengan pihak PTPN IV disepakati bahwa untuk wilayah kebun plasma dari SP1 sampai SPV anak kemenakan Desa Terantang tidak mempermasalahkan status lahan yang telah menjadi lahan trans PIR.
Tetapi untuk HGU kebun inti seluas 2500 Ha yang merupakan tanah ulayat Kenagarian Desa Desa Terantang kalau ada masalah dikemudian hari akan diserahkan kembali kepada Kenagarian Desa Terantang.
“Kami ninik mamak dan Pemdes Terantang ingin tanah ulayat yang berada di HGU Kebun Inti PTPN IV secara administrasi masuk wilayah Desa Terantang dan kami juga ingin mendapatkan tanah ulayat Desa Terantang dengan cara yang elegan,”ujarnya.
Manajer Kebun PTN IV Kebun Sei Pagar Triana Anggraini mengatakan bahwa PTPN IV bersikap terbuka dalam menyambut aspirasi ninik mamak dan Pemdes Terantang. Bahkan pihak PTPN IV akan ikut mendampingi untuk mengklearkan posisi wlayah tanah ulayat.
“Pihak PTPN IV akan bekerjasama dengan ninik mamak dan Pemdes Terantang untuk mendudukkan batas wilayah Desa Terantang secara jelas,”ujarnya.
Usai mengadakan pertemuan tertutup, ninik mamak dan Pemdes Terantang didampingi petugas dari PTPN IV turun ke lapangan untuk menentukan posisi patok HGU yang masuk wilayah ulayat Desa Terantang.
(Arjunaidi)











