Pemda dan Polres Rokan Hulu Intens Berkoordinasi untuk Penyusunan Perda Lingkungan dan Penanaman Pohon Guna Mendukung Program Green Policing

oleh -48 Dilihat

Media Humas Polri//ROKAN HULU

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama Polres Rokan Hulu terus memperkuat sinergi dalam mendukung Program Green Policing Polda Riau melalui percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan Hidup dan Penanaman Pohon. Langkah tersebut menjadi komitmen bersama dalam menghadirkan payung hukum yang kuat sekaligus memperkuat gerakan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan di Kabupaten Rokan Hulu.

Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Perda Hukum Lingkungan Hidup dan Penanaman Pohon yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu, Jumat (7/8/2026) pukul 14.30 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., serta dihadiri Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Drs. Yusmar, Kepala Dinas Pendidikan Alreza Ahyu, S.E., M.Si., Ak., Pj. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muzainul Arifin, S.T., M.Si., Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Rokan Hulu H. Herinaldi, S.H., M.H.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sejak Juni 2025 telah menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati mengenai gerakan penanaman pohon di lingkungan pemerintahan. Namun, berdasarkan hasil harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Riau, penyusunan Peraturan Bupati harus didahului dengan lahirnya Peraturan Daerah yang mengatur substansi tersebut. Menindaklanjuti hasil harmonisasi itu, pemerintah daerah menyusun kajian akademik sebagai dasar pembentukan Perda. Seiring terbitnya materi teknis terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup pada akhir 2025, kajian tersebut kembali disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, proses penyusunan Perda direncanakan akan didaftarkan dalam pembahasan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gerakan Wajib Tanam Pohon. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun budaya peduli lingkungan sekaligus mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polri tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi motor penggerak kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Polres Rokan Hulu siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten dalam mempercepat penyusunan Perda, mengawal implementasi program penanaman pohon, serta memperkuat penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran lingkungan. Melalui kolaborasi ini, kami berharap Program Green Policing dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Rokan Hulu,” ujar AKBP Emil Eka Putra.

Rapat koordinasi menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya percepatan penyusunan Perda serta rencana kerja sama antara Polres Rokan Hulu dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu di bidang perlindungan lingkungan hidup dan program penanaman pohon. Selain itu, disepakati pelaksanaan gerakan penanaman pohon secara masif yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Kwartir Cabang Pramuka, serta seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu bekerja sama dengan Polres Rokan Hulu.

Forum juga menyepakati penguatan prosedur penegakan dan penanganan terhadap indikasi pelanggaran lingkungan hidup, termasuk mekanisme koordinasi antarinstansi apabila ditemukan kasus di lapangan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas perlindungan lingkungan melalui pendekatan preventif maupun penegakan hukum yang terintegrasi.

Melalui sinergi yang terus diperkuat antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Polres Rokan Hulu, penyusunan Perda tentang Lingkungan Hidup dan Penanaman Pohon diharapkan dapat segera terealisasi sebagai landasan hukum dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Kolaborasi tersebut juga menjadi wujud nyata implementasi Program Green Policing Polda Riau yang mengedepankan pelestarian lingkungan melalui kemitraan antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. (S Damanik)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.