Polemik Lahan PT ANS di Rohul Ini Penjelasan M. Rapiin,Legalitas HGU dan Plasma 3 Koperasi

oleh -62 Dilihat

ROKAN HULU// media Humas Polri

PT Anugerah Niaga Sawindo (ANS) memaparkan legalitas lahan, perizinan perkebunan, kewajiban negara, serta perkembangan pembangunan kebun masyarakat melalui pola kemitraan di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (22/9/2026).

Kehadiran PT ANS disebut turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Desa Koto Ruang melalui kemitraan dengan koperasi.

Kepala Desa Koto Ruang, Alex Susanto /S.IP mengatakan manfaat tersebut terlihat dari pencairan hasil kemitraan yang diterima koperasi.

“Alhamdulillah, bulan ini koperasi kita sudah menerima pencairan sekitar Rp1 miliar untuk 275 kepala keluarga di wilayah Sei Sijernih. Itu baru dari sekitar 300 hektare lahan yang sudah berproduksi,” ujar Alex.

Ia berharap keberadaan perusahaan terus memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat tempatan.

*Paparkan Legalitas dan Proses HGU*

Direktur Operasional PT ANS, Muhammad Rapiin, memaparkan sejumlah dokumen terkait status dan legalitas lahan, perizinan, kewajiban kepada negara, serta perkembangan kebun masyarakat.

Rapiin mengatakan perusahaan telah mengajukan proses Hak Guna Usaha (HGU) sejak lama dan saat ini masih dalam proses administrasi.

“Pengurusan HGU sudah sejak lama kami ajukan kepada pihak yang mempunyai wewenang. Saat ini kami masih menunggu. Artinya kami tetap taat terhadap regulasi,” ujar Rapiin.

Berdasarkan dokumen yang dipaparkan, PT ANS mengelola areal perkebunan kelapa sawit seluas 8.282,08 hektare yang tersebar di Desa Rokan Koto Ruang, Tanjung Medan, dan Pemandang.

Dokumen tersebut mencantumkan sejumlah dasar perizinan, antara lain Izin Lokasi, IUP-B, dokumen pelepasan kawasan hutan, dokumen pertanahan, serta proses pengajuan HGU. Luas tanaman dan pembukaan lahan tercatat mencapai 2.542,63 hektare.

Pembangunan Plasma Masih Berproses

Untuk kebun masyarakat atau plasma, pembangunan dilakukan melalui pola kemitraan dengan koperasi. Terdapat tiga koperasi dalam rencana pembangunan tersebut, yakni Koperasi Produsen Pakis Mandiri (KPPM) sekitar 1.069,8 hektare, Koperasi Anugerah Pusu Jaya (KAPJ) sekitar 341,07 hektare, dan Koperasi Mega Tani Sejahtera (KMTS) sekitar 832 hektare.

Rapiin menjelaskan pembangunan kebun masyarakat masih dalam proses, termasuk penyusunan calon petani dan calon lahan (CPCL). Salah satu kendala yang dicatat perusahaan adalah pemenuhan lahan pada salah satu koperasi karena sebagian lahan telah dikuasai masyarakat.

Penuhi Kewajiban PBB

Selain legalitas, PT ANS juga menunjukkan dokumen pembayaran kewajiban negara, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tercatat PBB yang dibayarkan sebesar Rp344,07 juta pada 2024 dan meningkat menjadi Rp709,55 juta pada 2025.

Rapiin menegaskan seluruh dokumen tersebut menjadi bagian dari penjelasan perusahaan terkait status legalitas, perizinan, TVpemenuhan kewajiban negara, serta perkembangan pembangunan kebun masyarakat PT ANS di Kecamatan Rokan IV Koto.

( S Damanik)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.