Polsek Kepenuhan Tangkap Pengedar Sabu Dua Pria Diamankan Bersama 18 Paket Narkotika

oleh -75 Dilihat

Media Humas Polri//Rokan Hulu

Kepolisian Sektor (Polsek) Kepenuhan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kepenuhan Sejati, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial BK (22) dan ES (27) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah masyarakat di Desa Kepenuhan Sejati. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial DGL yang kemudian menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika yang dikuasai DGL diperoleh dari seseorang berinisial ES. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Ipda Heri Irnanda Nainggolan, S.M., bersama anggota bergerak menuju lokasi keberadaan ES di Desa Kepenuhan Sejati.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan ES bersama BK. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tersangka inisial ES, petugas menemukan satu tas warna hitam bertuliskan Broosoft yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu. Petugas juga menemukan satu kotak rokok merek BULL berisi satu plastik klip bening berisi diduga sabu, satu sendok yang terbuat dari pipet, tiga buah mancis, satu dompet warna cokelat bertuliskan Levis, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna krem.

Sementara dari tersangka inisial BK, polisi menemukan satu kotak rokok merek BULL yang berisi sejumlah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah bong, satu buah mancis, dan satu unit telepon seluler merek Vivo Y04 warna ungu.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kepenuhan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Kepenuhan.

(S Damanik)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.