Polsek Rambah Gagalkan Transaksi 2,48 Gram Sabu Seorang Tersangka Diamankan

oleh -29 Dilihat

ROKAN HULU // Media humas polri

Personel Polsek Rambah Polres Rokan Hulu menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kebun kelapa sawit di Dusun Pawan Hilir, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (32), warga Kecamatan Rambah, yang diduga berperan sebagai kurir. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,48 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal saat personel Polsek Rambah melaksanakan patroli skala besar di wilayah Dusun Pawan Hilir.

Saat menyisir kawasan perkebunan kelapa sawit, petugas menemukan sebuah gubuk yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

“Ketika petugas mendekati gubuk tersebut, seorang pria tiba-tiba melarikan diri. Personel langsung melakukan pengejaran,” jelasnya.

Dalam pengejaran, petugas melihat pria tersebut membuang sejumlah benda yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi benda tersebut dibuang. Dari hasil pencarian ditemukan tiga paket sabu yang terbungkus plastik bening di atas tanah. Satu paket lainnya ditemukan di bawah gubuk.

Saat diinterogasi, RA mengaku empat paket sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diserahkan kepadanya untuk dijual.

Namun, aksi tersebut belum sempat dilakukan karena tersangka lebih dahulu diamankan petugas.

Selain sabu, petugas juga menemukan empat lembar plastik klip bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Sementara telepon seluler milik tersangka yang mengaku dibuang ke semak-semak saat melarikan diri belum ditemukan.

Setelah penangkapan, personel Polsek Rambah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap K yang disebut sebagai pemilik sabu, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan urine, RA dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(S Damanik)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.