Polsek Siak Hulu Cek Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Baru Tidak Ditemukan Kegiatan Operasional

oleh -171 Dilihat

Media Humas Polri//SIAK HULU, KAMPAR

Polsek Siak Hulu melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan pasir atau Galian C tanpa izin di Jalan Pangkalan Baru, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (27/10/2026).

Pengecekan yang dilaksanakan sekitar pukul 14.20 WIB tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti dugaan adanya aktivitas penggalian pasir tanpa perizinan di wilayah hukum Polsek Siak Hulu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Siak Hulu, yakni Aiptu Agus Saputra, Aiptu Gusli, Aipda Zulkarnain, dan Briptu Ebet Nego.

Petugas mendatangi lokasi yang diduga merupakan tempat usaha galian pasir atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai aquari milik seorang warga berinisial IZAM.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan pasir. Selain itu, tidak ditemukan alat berat yang digunakan untuk kegiatan penggalian maupun sopir dump truck dan operator yang sedang beraktivitas di lokasi tersebut.

Dalam kegiatan itu, personel juga melakukan komunikasi dengan masyarakat sekitar untuk memperoleh informasi terkait lokasi yang diperiksa serta menanyakan mengenai perizinan operasional kegiatan usaha tersebut.

Petugas turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan atau terlibat dalam aktivitas penambangan Galian C tanpa memenuhi ketentuan perizinan dari instansi yang berwenang.

Sebagai langkah tindak lanjut, Polsek Siak Hulu akan terus melakukan pemantauan melalui Bhabinkamtibmas setempat apabila ditemukan kembali aktivitas serupa. Koordinasi dengan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan juga akan dilakukan guna mendukung pengawasan serta penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Siak Hulu dalam menjaga ketertiban dan memastikan kegiatan usaha di wilayah hukumnya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(Mhd .Yunus)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.