Polsek Siak Hulu Cek Saw Mill yang Diberitakan Media Online Pastikan Tidak Ada Aktivitas Pengolahan Kayu 

oleh -190 Dilihat

Media Humas Polri//Kampar,

Menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan aktivitas saw mill Ilegal di kawasan Pantai Raja, Polsek Siak Hulu melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang berada di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (26/10/2026).

Kegiatan pengecekan dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kapolsek Siak Hulu, Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H., diwakili oleh Panit Opsnal Iptu Sutarno, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Siak Hulu.

Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media online DetikTerkini24.com berjudul “Maraknya Aktivitas Saw Mill Diduga Ilegal di Pantai Raja”. Berdasarkan hasil verifikasi dan koordinasi dengan Polsek Perhentian Raja, lokasi yang dimaksud diketahui berada di wilayah hukum Polsek Siak Hulu.

Dari hasil pengecekan di lapangan, saw mill tersebut diketahui milik seseorang berinisial IY. Personel Polsek Siak Hulu juga memperoleh keterangan dari ninik mamak dan warga setempat bahwa tempat pengolahan kayu tersebut sudah lama tidak beroperasi.

Dalam pengecekan tersebut, personel Polsek Siak Hulu tidak menemukan adanya aktivitas pengolahan kayu di lokasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), sekaligus menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat melalui verifikasi langsung di lapangan.

Polsek Siak Hulu berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan situasi serta menindaklanjuti informasi yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

(Mhd .Yunus)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.