Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Curanmor NMAX Merah Berhasil Diamankan

oleh -37 Dilihat

Media Humas Polri//Rokan Hulu

Polsek Tambusai Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Karang Rejo, RT 010/RW 004, Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M (50), yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah milik warga.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban Surianto sedang tidur di rumah. Istri korban kemudian berteriak memberitahukan bahwa sepeda motor mereka telah dibawa kabur.

Mendengar teriakan tersebut, korban langsung bangun dan berusaha mengejar pelaku menggunakan sepeda motor lainnya. Korban juga meminta bantuan warga untuk mengejar, namun kehilangan jejak pelaku di persimpangan jalan.

Korban kemudian kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H., bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang.

Pada Minggu (27/9/2026), polisi mendapat informasi keberadaan ketiga terduga pelaku di wilayah Mahato KM 11. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati tiga orang yang mencurigakan sedang berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor Supra warna merah.

Saat hendak diberhentikan, ketiganya berusaha melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan satu orang, yakni inisial M, sementara dua rekannya berhasil melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku inisial M mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMAX warna merah milik korban bersama dua rekannya yang disebut S dan satu lagi juga inisial S.

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian ditemukan disembunyikan di sebuah ladang milik masyarakat. Polisi langsung mengamankan kendaraan tersebut dan membawanya bersama tersangka ke Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX warna merah, STNK kendaraan, satu buah tas warna hitam, serta satu unit telepon genggam Infinix warna silver.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. (S Damanik)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.