Media Humas Polri//Kampar
Proses penegakan hukum terhadap seorang warga Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berinisial SRO menuai sorotan tajam dari pihak keluarga. SRO dilaporkan telah ditangkap dan ditahan oleh aparat penegak hukum terkait perkara sengketa lahan, namun tindakan tersebut dinilai berlebihan dan terkesan dipaksakan.Juru bicara keluarga terlapor menyatakan keberatan atas prosedur penangkapan yang dinilai tidak proporsional.
Menurut pihak keluarga, perlakuan yang diterima oleh SRO di lapangan sangat berlebihan dan tidak mencerminkan penanganan perkara perdata atau sengketa tanah biasa.”Kami menilai proses penangkapan dan penahanan terhadap SRO ini sangat dipaksakan. Terlapor diperlakukan secara berlebihan, layaknya seorang residivis tindak pidana berat. Padahal ini adalah persoalan hak atas tanah,” ujar juru bicara keluarga kepada media.
Di sisi lain, keabsahan kepemilikan lahan oleh SRO justru mendapat pengakuan dari pihak pemerintah desa setempat. Sekretaris Desa (Sekdes) Pangkalan Baru secara terbuka mengakui bahwa objek tanah yang saat ini dipersengketakan tersebut secara administrasi dan fakta di lapangan adalah sah milik SRO.Adanya pengakuan dari aparatur desa ini memicu pertanyaan besar dari pihak keluarga mengenai dasar hukum
Penahanan SRO oleh aparat. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga berharap adanya evaluasi terhadap proses hukum yang berjalan dan meminta keadilan agar hak-hak terlapor dapat dipenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku secara objektif.
(Mhd.Yunus)










