Sekum LCI Riau Laporkan Inisial RW Dalam Dugaan Pelanggaran UU ITE Pencemaran Nama Baik ke APH

oleh -34 Dilihat

Media Humas Polri//Kampar

Dugaan pelanggaran UU ITE delik pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum berinisial RW resmi dilaporkan oleh Afrida Yeni sebagai korban yang merupakan Sekretaris Umum Lembaga Cakra Indonesia (LCI) ke pihak Aparat Penegak Hukum Polsek Sektor Siak Hulu, Senin, 21/09/2026/, sekira pukul.14.00wib.

Adapun dugaan yang dilaporkan oleh Afrida Yeni adalah beredarnya bukti ancaman akan menyebarkan adanya bukti pungutan liar (pungli) melalui media sosial yang disengaja di muat dalam percakapan via pesan whatapp pribadi, dan telah di upload dalam sebuah judul dan gambar dokumentasi.

Hal ini lantas menjadi perhatian khusus bagi keluarga dan rekan-rekannya, dimana Afrida Yeni yang saat itu merupakan bagian dari anggota komite di SMA Negeri 3 Siak Hulu justru mendapatkan cercaan melakukan praktek pungli dalam pengelolaan baju seragam dan lainnya oleh RW yang juga merupakan anggota komite dibagian sarana prasarana.

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh RW kepada Afrida Yeni berdasarkan laporan terjadi pada hari Kamis, 03 September 2026 di Desa Pandau Jaya, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar.

Afrida Yeni dikenal telah lama berbaur dalam kelembagaan baik hukum dan sosial merasa kecewa oleh ulah pelaku RW.

Pasalnya, Afrida yang saat itu menjabat bendahara di komite, justru merasa dikangkangi kewenangannya oleh RW dalam mengambil keputusan dan lainnya.

● LANGKAH TEGAS LCI RIAU ●

Ketua LCI Riau S.Manalu bersama Ketua GSC akan melakukan upaya keadilan hukum bagi Sekum LCI Afrida Yeni.

S.Manalu menegaskan LCI Riau akan terus berjuang sampai Afrida Yeni mendapatkan hak-haknya sebagai yang telah dizholimi oleh oknum RW, bila perlu sampai dipulihkan sepenuhnya.

Lanjut, “kami LCI saat ini telah melakukan laporan dugaan pungutan liar yang terjadi di SMA Negeri 3 Siak Hulu yang diduga dilakukan oleh pihak komite dan sekolah ke Oumbudsman Riau, dan saat ini telah berproses”, tegasnya.

LCI RIAU akan melanjutkan laporan Afrida Yeni sampai ke Polda Riau dalam pelanggaran UU ITE Pencemaran Nama Baik melalui Digital Cyber, karena hanya di Polda Riau adalah muara proses pelanggaran UU ITE,” pungkasnya (Tim)

Sumber: LCI Riau.

(Mhd.Yunus)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.