Soal Masih Bebas Tersangka Suardi Alias Datuk Maharaja Besar Kapolsek Siak Hulu Sebut Akan Segera Tindaklanjuti

oleh -97 Dilihat

Media Humas Polri // Riau

Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial SPi, MH mengatakan pihaknya ini akan segera melakukan crosscheck, ke jajaran Penyidik untuk menindak lanjut perkara dugaan penyerobotan lahan 10 hektare berada di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Ia mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan terkait tersangka Suardi alias Datuk Maharaja Besar, yang hingga disaat ini belum juga dilakukan penahanan. Yang diketahui sambungnya, pada pemeriksaan dan halnya penetapan tersangka tersebut, dimana saat itu dirinya ini belum menjabat Kapolsek Siak Hulu di Kampar.

Hal itu disampaikan dia, saat menjawab pertanyaan wartawan, terkait tersangka Suardi alias Datuk Maharaja Besar, yang hingga kini belum juga ditahan. Diketahui yang terhitung 9 Oktober 2025 lalu, telah ditetapkan jadi tersangka. Surat tersebut bahwa ditandatangan Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan itu.

Dikatakan Kompol Deni, terkait tersangka sebagaimana disabdakan itu masih bebas atau belum ditahan yang sejak ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya segera meminta penjelasan kepada Penyidik yang menangani perkara ini. Nanti apa hasilnya, kata Kompol Deni, akan segera dipaparkan untuk dapat diketahui publik.

Sebagaimana hal diberitakan sebelumnya. Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 10 hektar miliknya Ilmanosa di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, di Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Kendati sudah berstatus tersangka sejak Oktober 2025, Suardi alias Datuk Maharaja Besar itu hingga kini belum ditahan.

Berdasarkannya dokumen pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, bernomor B/693/X/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 9 Oktober 2025. Pihak penyidik secara resmi menetapkan nya Suardi alias Datuk Maharaja Besar bin Bahtiar (Alm) sebagai tersangka, dilaporkan ke Kejari Kampar.

Penetapan tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 8 Oktober 2025. Dalam dokumen itu yang disebutkan, Suardi itu, diduga melakukan tindak pidana penyerobotan lahan nya milik Ilmanosa yang juta berlokasi di Jalan Sungai Bungo, Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu. Dimana seluas 10 hektare dirampas.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Ilmanosa dengan Nomor LP/B/161/VIII/2025/SPKT/Riau/Res Kampar/Sektor Siak Hulu, tanggal 28 Agustus 2025. Yang selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan ini pada 5 September 2025, hingga akhirnya sudah menetapkan Suardi ini sebagai tersangka.

Namun, meski status hukumnya itu telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi hingga kini atau sekitar sembilan bulanan setelah penetapan tersebut, tersangka belum juga dilakukan penahanan. Kondisi ini yang jadi randa tanya terkait perkembangan proses penegakan hukum dalam perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut. (Arjunaidi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.