Media Humas Polri//KAMPAR
Kasus Sengketa lahan kaplingan di simpang kambing,Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak hulu, Kabupaten Kampar memasuki babak baru.Rana (pihak kedua) yang sebelumnya membatalkan transaksi secara sepihak lantaran gagal bayar, kini di laporkan melakukan aksi intimidasi dan pengancaman.Ironisnya, aksi teror tersebut dilakukan oleh Rana bersama suaminya,Bento, dengan menyasar pihak ketiga (pembeli baru) yang telah sah mengambil alih lahan tersebut.
Peristiwa ini bermula saat Rana gagal melanjutkan sisa cicilan dua bidang tanah kaplingan senilai Rp55 juta dan baru membayar Rp13 juta.pada tahun ketiga,Rana secara sadar menyatakan tidak sanggup melanjutkan jual beli dan menyerah,karena status tanah kembali kosong,lebih kurang setahun berlalu,pihak pertama selaku pemilik sah kemudian menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga secara resmi.
Namun, pasca jual-beli dengan pihak ketiga selesai,Rana beserta suaminya (Bento) justru mendatangi dan melakukan pengancaman serius kepada pembeli baru.Tindakan intimidasi ini di nilai sebagai bentuk premanisme dan pemerasan terselubung yang mengganggu ketertiban umum.
Berdasarkan analisis hukum, tindakan Rana dan Bento dapat di jerat sanksi berlapis:
• Pasal 368 Jo. Pasal 55 KUHP
(Pengancaman Bersama): karena tindakan intimidasi dilakukan bersama -sama oleh suami istri tersebut untuk menekan pembeli baru, keduanya dapat di jerat pasal pengancaman dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
• Pasal 335 KUHP ( pembuatan memaksa dengan kekerasan/ancaman): Tindakan memaksa pembeli baru agar merasa takut atau meninggalkan lokasi lahan sah dapat di kategorikan sebagai tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Pihak pertama menegaskan bahwa posisi hukum pembeli baru terlindungi undang-undang sebagai pembeli beriktikad baik.pihak pertama bersama pembeli baru kini tengah bersiap melaporkan pasangan suami-istri tersebut ke Polsek Siak hulu atau polres Kampar guna perlindungan hukum.(Arjunaidi)











