Terkait Kelola Baju Seragam Ahmad Ikrom Kepsek UPT SMPN 6 Siak Hulu Rangkap Jabatan Menjadi Sekretaris Komite SMAN 3 Siak Hulu

oleh -53 Dilihat

Media Humas Polri//Kampar

Rangkap jabatan Ahmad Ikrom sebagai Kepala Sekolah SMPN 6 Siak Hulu sekaligus juga menjadi Sekretaris komite SMAN 3 Siak Hulu menimbulkan pertanyaan besar, karena menurut Ketua Umum Lembaga Cakra Indonesia (LCI-RIAU) S. Manalu yang juga sebagai tokoh masyarakat dan juga wali murid di SMAN 3 Siak Hulu. Angkat bicara dalam jumpa Persnya, Sabtu (26/9/2026)

Diruang kerjanya, Kepada media di sampaikan seharusnya jika mengacu kepada Permendikbud Nomor : 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa Ketua Komite atau pengurus Komite tidak di benarkan berasal dari pejabat yang masih aktif sebagai PNS atau Pendidik di sekolah, anggota dewan, seharusnya Ketua Komite atau pengurus Komite sekolah berasal dari wali murid yang anaknya bersekolah di sekolah tersebut,” tegas S. Manalu

Selaku Ketum Ormas LCI S. Manalu menegaskan bahwa pada pasal 4 Permendikbud Nomor : 75 Tahun 2016 adalah Beberapa orang yang tidak boleh menjadi pengurus Komite Sekolah, di antaranya:

1.Pendidik dan tenaga Kependidikan dari Sekolah yang  Bersangkutan

2. Penyelenggara sekolah yang bersangkutan

3. Pemerintah Desa

4. Forum Koordinasi pimpinan kecamatan

5. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

6. Anggota DPRD

7. Pejabat pemerintah yang membidangi pendidikan

Namun tidak demikian dengan Sekretaris Komite Sekolah di SMAN 3 Siak Hulu, menurut S. Manalu Sekretaris Komite SMAN 3 Siak Hulu Ahmad Ikrom, juga adalah seorang Kepala Sekolah SMPN 6 Siak Hulu dan tentunya rangkap jabatan tersebut melanggar Permendikbud Nomor : 75 Tahun 2016,” terang S. Manalu

“Ini jelas pelanggaran serius, dan ada diduga unsur Pungli dengan Ketua komite dan pengurus lainnya, karena saya yakin mereka mengerti dan paham Peraturan ini, namun entah mengapa masih terus di lanjutkan rangkap jabatan tersebut, ada apa..? “tegas S. Manalu

Ormas LCI-RIAU akan terus memantau kinerja Ombudsman RI Perwakilan Riau dalam tindak lanjut laporan LCI-RIAU tentang Komite SMAN 3 Siak Hulu mengelola baju seragam sekolah untuk segera melakukan pemeriksaan secepatnya.” Kami berharap laporan LCI-RIAU segera ditanggapi oleh pihak Ombudsman Riau,” pungkas Ketum LCI-RIAU S. Manalu.

(Mhd.Yunus)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.