Aktivitas Pengerukan Sampel Emas di Sungai Saddang Pinrang Tuai Polemik 

oleh -161 Dilihat

Media Humas Polri//Sulsel

Penelusuran Wartawan yang tergabung dalam Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Pinrang mengungkap adanya penambangan emas berupa pengambilan sampel di aliran Sungai Saddang, Dusun Jampu, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

Aktivitas pengerukan yang menggunakan alat berat ini memicu reaksi dan silang pendapat antara pihak Pemerintah Desa Sipatuo dengan tokoh pemuda/masyarakat setempat.

Kepala Desa Sipatuo, Ali Mappa menjelaskan bahwa, keberadaan pihak penambang berawal dari komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat sekitar.

Pihak desa mengklaim hanya memfasilitasi pertemuan warga setelah adanya penambang yang membawa informasi terkait potensi sampel emas di lokasi tersebut, ucapnya saat dihubungi via selluler, Selasa (18/8/2026), malam.

Selain untuk pengambilan sampel emas, pengerukan di tengah sungai direncanakan untuk memotong/meluruskan arus sungai yang membentuk pulau sedimentasi (sekitar 4 hektar). Hal ini dianggap penting karena arus selatan sungai berisiko mengikis dan mengancam pemukiman warga.

Kades mengakui aktivitas tersebut belum mengantongi izin resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) maupun dinas terkait, melainkan baru sebatas koordinasi dengan warga setempat.

Pihak desa mengaku tidak berani memberikan izin langsung maupun menanggung risiko hukum tambang, sehingga menyerahkan keputusan kepada kesepakatan masyarakat.

Pernyataan Kepala desa tersebut, bertolak belakang dengan kondisi di lapangan serta tanggapan dari tokoh pemuda setempat.

Salah satu perwakilan pemuda/masyarakat Dusun Jampu, Inisial RH, menyatakan bahwa mayoritas masyarakat justru merasa resah dan menolak aktivitas pengerukan tersebut.

Aktivitas pengerukan telah berlangsung selama 3 hingga 4 hari dengan mengerahkan 2 unit alat berat (excavator), ungapnya saat ditemui di lokasi tambang, Rabu (19/8/2026).

Pengerukan dilakukan cukup dalam hingga diperkirakan mencapai kedalaman 7 meter, yang dinilai sangat merusak struktur sungai.

Mayoritas masyarakat menilai pengerukan tersebut lebih banyak membawa dampak negatif ketimbang manfaat bagi lingkungan desa.

Pihak pemuda dan warga tidak mengetahui pasti siapa yang memberi izin masuknya alat berat dan penambang tersebut ke wilayah sungai mereka.

Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi lapangan tim PD IWO Kabupaten Pinrang, ditemukan fakta-fakta visual sebagai berikut:

“Tampak gundukan material pasir/kerikil hasil galian yang menggunung tinggi di sepanjang pinggiran dan badan sungai.

Bekas pengerukan alat berat menciptakan celah cekungan dan kubangan air keruh yang menggenang di area bekas galian, mengonfirmasi indikasi pengerukan dalam hingga meteran di dasar sungai.

Sementara bentangan sungai mengalami perubahan topografi secara drastis.

Pihak PD IWO Pinrang menegaskan akan terus mengawal dan mengonfirmasi kasus ini ke instansi berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), mengingat pengerukan berskala besar tanpa izin resmi sangat berpotensi memicu bencana ekologis serta melanggar regulasi tindak pidana pertambangan liar.

(Sukri)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.