Edarkan Sabu di Rantepao Oknum Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba Polres Toraja Utara

oleh -368 Dilihat

Media Humas Polri//Sulsel

Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada hari pertama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026.

Pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi tanggal 9 September 2026. Seorang pemuda berinisial FA alias FJ (22) yang berstatus mahasiswa, diamankan di Jalan A. Mappanyukki, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Tersangka diketahui berdomisili di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Malangngo’, Rantepao.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, S.H., memimpin langsung penindakan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,26 gram atau total 1,02 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit handphone merek iPhone 14 warna silver.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena kawasan Jalan A. Mappanyukki kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Instagram dari akun bernama “n1cntrl.”. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp250.000 per paket untuk mendapatkan keuntungan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Yohanis)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.