IWO Pinrang Desak Usut Dugaan Tambang Emas Ilegal di Sungai Saddang Polisi Sisir Lokasi

oleh -173 Dilihat

Media Humas Polri // Sulsel

Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Pinrang, mendesak Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, untuk mengusut tuntas indikasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Saddang, Dusun Jampu, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

Ketua PD IWO Pinrang, Soemarlin Putra, menegaskan bahwa penanganan terhadap dugaan pelanggaran ini harus dilakukan secara tegas dan transparan melalui jalur hukum, bukan sekadar imbauan administratif.

“Jangan hanya sebatas teguran. Apabila secara hukum terbukti ilegal, proses sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Soemarlin saat ditemui, Kamis (20/8/2026).

Pengoperasian alat berat untuk memuat bahan tambang di badan sungai dinilai berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup. Aktivitas tersebut berpotensi mengganggu stabilitas ekosistem, mengubah alur alami sungai, memicu laju sedimentasi, hingga mengancam keberlangsungan lahan pertanian warga yang bergantung pada Sungai Saddang sebagai sumber irigasi utama.

Menanggapi isu penggunaan zat berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam proses ekstraksi, IWO Pinrang mendorong instansi teknis terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan demi kepastian publik.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH),

diminta segera mengambil sampel air sungai untuk diuji di laboratorium resmi.

Hal ini, untuk memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai keamanan sumber air yang mereka manfaatkan sehari-hari.

Guna mengungkap kejelasan aktivitas tersebut, Soemarlin meminta pihak kepolisian turut memanggil perangkat desa setempat, termasuk Kepala Desa Sipatuo dan Kepala Dusun Jampu, guna memberikan keterangan awal.

Penyidikan diharapkan tidak hanya berfokus pada para pekerja di lapangan, melainkan menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pemilik kegiatan, pengelola alat berat, hingga keabsahan dokumen izin pertambangan serta persetujuan lingkungan.

IWO Pinrang menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan dinas teknis untuk memastikan kelestarian aliran Sungai Saddang serta perlindungan bagi masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pertambangan emas ilegal di kawasan pengerukan Sungai Saddang, Dusun Jampu, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Unit Tipiter Satreskrim Polres Pinrang turun langsung melakukan pengecekan lokasi pada Kamis (20/8/2026).

Dipimpin Kanit Tipiter IPDA Rexy Andri Hayanto, S.Tr.K., hasil pemantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas warga maupun alat berat yang beroperasi di area tersebut.

Meski tidak ditemukan pelanggaran saat peninjauan, pihak kepolisian menegaskan penyelidikan dan pemantauan berkala akan terus dilakukan. Hal ini disampaikan Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pinrang AKP Darwis Manniaga saat dikonfirmasi via seluler.

Kapolres Pinrang menginstruksikan jajarannya untuk merespons cepat setiap aduan serta mengimbau masyarakat aktif menjaga kelestarian lingkungan. Warga diminta segera melaporkan ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Pinrang jika menemukan kembali aktivitas penambangan atau keberadaan alat berat di lokasi tersebut agar dapat langsung ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

(Sukri)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.