Kantongi 2 Sachet Sabu Pria Asal Luwu Diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara di Indekos Wilayah Kesu

oleh -303 Dilihat

Media Humas Polri // Sulsel

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial AC (32), warga Dusun Botta, Desa Botta, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, diamankan petugas di sebuah rumah indekos di Dusun Eran Batu, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, pada Senin (07/09/2026) siang.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan tersangka, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Arif, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. “Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AC atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi dari masyarakat,” ujar AKP Muhammad Arif saat dikonfirmasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

1. Dua sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,29 gram dan 0,35 gram; 2. Lima lembar plastik klip bening bekas pakai; 3. Satu set alat isap sabu (bong) beserta korek api gas; 4. Satu unit telepon genggam merek Realme warna perak yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan akun bernama “Puang Magaratta”. Kepada petugas, AC berdalih sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri, namun ia juga kerap bertindak sebagai perantara bagi rekan-rekannya.

Kasatresnarkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toraja Utara.

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor,” tegasnya.

Saat ini terduga pelaku AC beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang terkait dengan akun media sosial tersebut.

(Yohanis)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.