Kritik Rp 11 Miliar Irma Tendengan Bongkar Borok Pilkada Toraja Utara Antara Whistleblower dan Kriminalisasi

oleh -278 Dilihat

Media Humas Polri // Sulsel

Kasus pelaporan bidan ASN asal Toraja Utara, Irma Tendengan (IT), oleh Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong, membuka babak baru krisis kepercayaan publik terhadap Pilkada 2024.

Irma bukan mengkritik soal jalan rusak atau pelayanan. Ia melontarkan tuduhan paling serius dalam sejarah politik Torut: adanya dugaan aliran dana Rp 11 miliar dari jaringan bandar narkoba yang disebut masuk ke tim pemenangan Bupati pada Pilkada 2024. Ia bahkan merinci ada transaksi pada 26 November 2024, dengan inisial penerima PR, dan menyebut sebuah koper merah yang dibawa ke rumah salah satu anggota DPR.

Tuduhan itu viral di grup-grup Facebook Toraja sejak akhir Februari 2026.

Respons Bupati cepat. Pada 26 Februari 2026, melalui kuasa hukumnya, Bupati melaporkan akun Facebook atas nama Irma Tendengan ke Polres Toraja Utara dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.

Bagi publik, langkah ini yang justru menjadi sorotan kritis.

Mengapa Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi?

Irma Tendengan adalah ASN yang bertugas ribuan kilometer dari Toraja, di Kabupaten Mappi, Papua Selatan. Ia bukan kontestan Pilkada. Ketika ia bersuara soal isu narkoba yang memang sedang panas di Toraja – di mana BNNK dan Polres gencar menangkap 10 terduga pengedar – seharusnya yang dijawab adalah substansi.

Bukan malah memanggilnya dengan surat polisi.

Pada 11 Maret 2026, Irma memenuhi panggilan Polres Toraja Utara dan diperiksa 3-4 jam lebih. Penyidik menawarkan Restorative Justice dengan syarat minta maaf. Irma menolak.

Di hari yang sama, Irma justru mengambil langkah yang tidak dilakukan pejabat: ia melapor balik ke Ditresnarkoba Polda Sulsel di Makassar, membawa rekaman audio, foto, dan daftar nama, serta mengajukan permohonan perlindungan pelapor.

Pertanyaannya: Jika tuduhan itu sepenuhnya fitnah, mengapa Irma berani datang sendiri ke Mapolres Toraja Utara didampingi tim pengacara dari Jakarta, dan berani melapor balik ke Polda Sulsel dengan risiko pidana jika laporannya palsu?

Pilkada Mahal dan Bayang-bayang Narkoba

Kritik Irma menampar wajah demokrasi Toraja. Isu “beking bandar” bukan isu baru. Di tingkat lokal, masyarakat sudah lama resah soal peredaran narkoba yang disebut-sebut kebal hukum.

Ketika seorang warga biasa berani menyebut angka Rp 11 miliar, itu bukan sekadar komentar Facebook. Itu adalah alarm.

Alih-alih membuka audit transparan terhadap dana kampanye dan mendorong Polda Sulsel mengusut tuntas asal-usul dana yang dituduhkan, jawaban yang dipilih adalah jalur pidana ITE.

Kini per 20 Agustus 2026, Polres Toraja Utara mengumumkan kasus pencemaran nama baik oleh IT sudah naik ke tahap penyidikan.

Publik Toraja menunggu: apakah penyidikan ini akan berhenti pada pasal pencemaran nama baik saja, atau berani menyentuh akar persoalan yang dikritik Irma – yakni dugaan aliran dana haram dalam Pilkada?

Jika kritik dibungkam dengan pasal karet, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Irma Tendengan, tapi hak setiap warga Toraja untuk bertanya: Pilkada kita dibiayai siapa?(Yohanis Battung)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.