Media Humas Polri // Sulawesi Selatan
Team Jatanras Satreskrim Polres Luwu berhasil mengungkap kasus pelemparan batu terhadap Bus Sinar Muda yang mengakibatkan sopir mengalami luka. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) serta hasil penyelidikan intensif di lokasi kejadian.
Pelaku berinisial S (27) ditangkap pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Dusun To’bolong, Desa Buntu Barana, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu. Penangkapan dipimpin IPDA Hirsul, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polres Luwu, bersama Tim Jatanras dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2026.
Kasus ini bermula pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.
Saat itu, korban berinisial J.R. (28) tengah mengemudikan Bus Sinar Muda dari Makassar menuju Sorowako, Kabupaten Luwu Timur. Ketika melintas di lokasi kejadian, bus berpapasan dengan tiga sepeda motor yang masing-masing berboncengan dua orang.
Salah seorang penumpang sepeda motor diduga melempar batu ke arah kaca depan bus. Lemparan tersebut memecahkan kaca depan hingga batu menembus ke dalam kabin dan mengenai korban, mengakibatkan luka robek pada bagian bibir. Selain melukai korban, aksi tersebut juga menyebabkan kerusakan pada kaca depan bus.
Menindaklanjuti laporan polisi, Tim Jatanras Satreskrim Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan itu, identitas pelaku berhasil diketahui.
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin IPDA Hirsul bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan S tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui telah melempar batu ke arah Bus Sinar Muda saat pulang bermain biliar di Belopa bersama beberapa rekannya. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap bus yang menurutnya sering melaju dengan kecepatan tinggi saat melintas di wilayah tersebut.
Saat ini, S telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pelemparan tersebut.
Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.(Yohanis Battung)









