Polres Toraja Utara Amankan Dua Pelaku Sabu di Kesu Satu Merupakan Target Operasi Antik Lipu 2026

oleh -8 Dilihat

Media Humas Polri // Sulsel

Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Eran Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, pada Senin (21/09/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MU (31), warga Sa’dan dan LS (21), warga Tallunglipu. MU diketahui merupakan Target Operasi (TO) Operasi Antik Lipu 2026 Polres Toraja Utara yang telah lama dipantau petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif, S.H. membenarkan pengungkapan tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Salah satu TO Antik Lipu 2026 berhasil kita amankan,” ungkap AKP Muhammad Arif.

Ia menjelaskan, saat proses penangkapan, pelaku LS sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke dalam selokan kering. Namun berkat kejelian petugas di lapangan, barang bukti tersebut berhasil ditemukan.

“Saat akan ditangkap, LS membuang 1 (satu) sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,13 gram. Dari hasil interogasi awal, barang tersebut diakui milik MU yang diperoleh dari kenalannya di wilayah Kesu’,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan kedua pelaku dan kembali menemukan sejumlah barang bukti alat isap berupa 1 buah bong, 1 buah kaca pirex bekas pakai, korek api gas, dan sendok pipet. Keduanya berencana akan mengonsumsi barang haram tersebut bersama di rumah kontrakan tersebut.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 sachet sabu 0,13 gram dan 2 unit handphone telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok di atasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8 Miliar.

(Yohanis)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.