Polres Toraja Utara Amankan Dua Pemuda Asal Palopo Terkait Kasus Narkotika

oleh -43 Dilihat

Media Humas Polri //Sulsel

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara kembali membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika. Dua pemuda asal Kota Palopo diamankan saat melintas di Jalan Poros Toraja – Palopo, Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, pada Senin (12/10/2026) dini hari.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IS (31) dan DP (21). Keduanya merupakan warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Saat dihadang oleh petugas di lokasi kejadian, keduanya tidak memberikan perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang haram tersebut memiliki berat bruto 0,73 gram dan terbungkus dalam kantong plastik warna putih.

Selain mengamankan paket sabu, tim dilapangan juga menyita satu unit ponsel merek Realme dari tangan terduga pelaku. Ponsel tersebut diduga digunakan untuk melakukan transaksi pembelian narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. “Memang benar personel kami telah mengamankan dua orang laki-laki yang kedapatan menguasai barang yang diduga keras merupakan narkotika jenis sabu di wilayah Nanggala,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Muhammad Arif menjelaskan asal-usul barang haram tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal. “Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku membeli paket sabu tersebut secara daring seharga Rp. 400.000,- melalui akun Instagram bernama ‘Place Of Treatment’. Keduanya membeli barang tersebut secara patungan untuk dikonsumsi bersama,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa saat ini pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengusut jaringan penyedia barang tersebut. “Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Muhammad Arif.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda kategori VI maksimal 2 miliar rupiah.

(Yohanis)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.