Polres Toraja Utara Bungkam Soal Kelanjutan Kasus Tangku Biru DP 8120 UC Dugaan Pelansir Solar Subsidi Jaringan PT Harmony 

oleh -424 Dilihat

Media Humas Polri // Sulsel

Di tengah kelangkaan solar subsidi di Toraja, Polres Toraja Utara mengamankan satu unit mobil tangki biru DP 8120 UC yang diduga mengangkut BBM bersubsidi ilegal. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Toraja-Palopo, Tandung Nanggala, Sabtu [8/8/2026] pukul 00.30 WITA.

Sopir berinisial RN diamankan Unit II Tipidter Sat Reskrim. Kendaraan kini diamankan di Mapolres Toraja Utara sebagai barang bukti.

Namun, setelah penangkapan tersebut, kelanjutan penyidikan belum ada kejelasan.

Berawal dari Laporan Sopir yang Resah

Kasus ini terungkap bukan dari patroli rutin, melainkan laporan komunitas sopir angkutan di Toraja.

Para sopir yang harus antre berjam-jam di SPBU wilayah Toraja Utara dan Tana Toraja, memergoki mobil tangki tersebut diduga rutin keluar-masuk membawa solar subsidi keluar daerah, menuju wilayah Luwu Raya.

“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon.

Kejanggalan Dokumen: Nama Melona, Operasi Mengatasnamakan Harmony

Penyidik menemukan kejanggalan pada dokumen kendaraan. Di STNK, kendaraan DP 8120 UC tercatat atas nama PT Melona Mitra Energi. Namun di lapangan, kendaraan tersebut diduga beroperasi mengatasnamakan PT Harmony Solusi Energy / PT Harmoni Solusi Energi [HSE].

“Surat plat mobilnya itu masih atas nama PT Melona Mitra Energi. Ini kami selidiki lebih lanjut, apakah masih ada afiliasi dengan PT tersebut atau sudah berdiri sendiri, dan jadi PT Harmony Solusi Energy,” tegas Ruxon.

Kejanggalan ini memunculkan dugaan modus tempel badan hukum untuk memuluskan pengangkutan.

Diduga Pola Terorganisir: Dari Gudang Warga ke Tambang Sulteng

Dari penelusuran, diduga ada pola distribusi yang terorganisir.

Seorang berinisial HM alias H. Maman yang disebut-sebut terkait PT Harmony Solusi Energy, diduga melakukan pengisian di sebuah gudang penampungan milik warga bersama seorang pria berinisial IR, dengan menggunakan mobil tangki industri.

Pola serupa ditemukan di Palopo. Seorang berinisial A yang disebut terkait PT Harmoni Solusi Energi [HSE] diduga menjalankan skema yang identik.

Modusnya, diduga bermodalkan badan hukum PT, kemudian menerima setoran kendaraan transportir dengan mekanisme dana koordinasi. Solar subsidi yang diduga dikumpulkan dari pengepul di Sulsel, kemudian diduga dijual kembali dengan harga industri / non-subsidi ke perusahaan tambang di Sulawesi Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan keterlibatan HM dan A masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka baru. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan belum mendapatkan jawaban. Media ini tetap membuka ruang hak jawab.

Dijerat Pasal Migas, SPBU Terancam

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Polisi juga menyatakan telah memetakan kendaraan modifikasi – tangki diperbesar dan selang tersembunyi – yang menjadi target razia selanjutnya. SPBU yang terbukti terlibat terancam dijerat Pasal 56 KUHP karena diduga membantu tindak kejahatan.

Polres Bungkam Saat Dikonfirmasi Kelanjutan Perkara

Komitmen pengusutan hingga ke aktor intelektual kini dipertanyakan.

Saat dikonfirmasi terkait kelanjutan penyidikan DP 8120 UC, apakah sudah mengarah ke pemilik PT dan status hukum kendaraannya, Kasi Humas Polres Toraja Utara AKP Sette Marrung, S.H. memilih irit bicara.

“Nanti dikomunikasikan dulu sama Kasat Reskrim,” jawabnya singkat.

Setelah itu, tidak ada penjelasan lanjutan.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, penangkapan mobil tangki biru ini dinilai baru pintu masuk. Publik kini menunggu ketegasan Polres Toraja Utara untuk membongkar jaringan hingga ke pemilik badan hukum, bukan hanya berhenti pada sopir di lapangan.

Jika dugaan praktik tempel PT dan penjualan solar subsidi ke industri terbukti, perkara ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, melainkan dugaan kejahatan terorganisir yang merampas hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi.

(Yohanis)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.