Polres Toraja Utara Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus Mobil Tangki

oleh -263 Dilihat

Media Humas Polri // Sulsel

Polres Toraja Utara menunjukkan komitmen mengawal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Konferensi Pers Penanganan Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi di Mako Polres Toraja Utara, Panga’, Kecamatan Tondon, Senin (14/09/2026) pagi.

Konferensi pers ini digelar serentak secara virtual melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Turut hadir Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulsel Deny Sukendar, Kadis ESDM Provinsi Sulsel Kasman A. Abidin, Pejabat Utama Polda Sulsel, Kapolres jajaran, dan awak media.

Di Polres Toraja Utara, kegiatan diikuti langsung oleh Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasi Humas AKP Sette Marrung, S.H., Kasat Reskrim Iptu Ruxon, S.H., dan Kanit II Satreskrim Ipda Abdi Musrya, S.H.

Dalam paparannya, Polres Toraja Utara mengungkap satu kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Nanggala. Modus operandi pelaku adalah melakukan pengangkutan tanpa izin menggunakan mobil tangki berkapasitas 4.000 liter untuk kemudian dijual kepada konsumen yang tidak berhak.

Usai Zoom Meeting, Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah nyata dalam melindungi hak masyarakat penerima subsidi negara.

“BBM bersubsidi disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Tindakan oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan membelokkan alokasi ini sangat merugikan negara dan masyarakat Toraja Utara secara umum,” tegas Kapolres.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Toraja Utara.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik penyalur maupun konsumen, untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Polres Toraja Utara bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Penindakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi di Kabupaten Toraja Utara agar benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak,” tutup Kapolres.

(Yohanis)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.