Rutan Pinrang Beri Remisi Kemerdekaan untuk 125 Warga Binaan 5 Langsung Bebas

oleh -50 Dilihat

Media Humas Polri Info // Sulsel

Sebanyak 125 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang, menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Penyerahan remisi yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Pinrang ini dipimpin langsung oleh Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid,S.Sos,, bersama Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Andi Eridyangsah Bahar, serta disaksikan jajaran Forkopimda.

Dari total penerima, sebanyak 117 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) berupa pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 hingga 5 bulan. Sementara itu, 8 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II), dengan rincian 5 warga binaan langsung dinyatakan bebas dan 3 orang harus menjalani pidana subsider denda.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk hak dan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Karutan Pinrang, Andi Eridyangsah Bahar, berharap remisi ini menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat secara positif.

Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, turut mengapresiasi proses pembinaan di Rutan Pinrang dan berpesan agar momentum kemerdekaan ini dijadikan ajang untuk memulai lembaran baru yang lebih baik.

(Sukri)

Sumber berita: Humas Rutan Pinrang


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.