Satresnarkoba Polres Toraja Utara Gagalkan Peredaran Sabu via Instagram Seorang Pemuda di Kesu Diamankan

oleh -39 Dilihat

Media Humas Polri // Toraja Utara

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam Operasi Antik Lipu 2026. Seorang pemuda berinisial WRG alias CY (23) diamankan di kawasan Eran Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti aduan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toraja Utara di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Saat penangkapan, petugas menemukan satu sachet sabu seberat 0,22 gram yang dibungkus pipet warna merah muda dan sempat dibuang pelaku ke tanah. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan lagi dua sachet sabu seberat 0,62 gram dan 0,35 gram yang disimpan di saku celana jeans pelaku.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,10 gram sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Vivo Y15 warna hitam-merah yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli secara online melalui akun Instagram bernama “Puang Magaratta’” dan “Mugiwara”. Pelaku berencana menjual satu sachet sabu seharga Rp200.000 kepada kenalannya, sedangkan dua sachet lainnya untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan kembali melalui akun Instagram pribadinya berinisial “AGAN”.

Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

“Penindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 demi menjaga wilayah Kabupaten Toraja Utara agar bersih dari ancaman narkotika,” tegas AKP Muhammad Arif.

Ia menambahkan, modus peredaran narkoba kini bergeser memanfaatkan platform digital.

“Kami mencermati peredaran narkoba semakin marak menyasar dunia digital. Kami akan terus meningkatkan patroli siber dan menindak tegas setiap pelaku transaksi narkoba melalui media sosial,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

(Yohanis)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.