Media Humas Polri // Sulsel
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara melalui Unit II Tipidter menindaklanjuti laporan Masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Kejadian tersebut berlangsung di Jl. Tandung Nangala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu (08/08/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Atas peristiwa tersebut, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil tangki berwarna biru beserta sopirnya yang berinisial RN (42).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara cepat dan terukur pascamenerima aduan dari Masyarakat setempat.
Dijelaskannya, Polres Toraja Utara melalui Unit II Tipidter Sat Reskrim saat ini menangani perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Jl. Tandung Nangala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu, (08/08/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
“Perkara tersebut berawal dari laporan Masyarakat terkait dugaan adanya kendaraan yang mengangkut BBM bersubsidi. Berdasarkan laporan tersebut, telah diamankan 1 unit mobil tangki berwarna biru dan sopir dengan inisial RN (42) untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas IPTU Ruxon, S.H.
Saat ini, terduga pelaku RN beserta 1 unit armada mobil tangki telah berada di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani rangkaian pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan sangkaan pasal tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
“Saat ini penyidik masih melakukan proses hukum lanjutan dengan memeriksa saksi-saksi. Adapun dugaan pasal yang disangkakan yaitu dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan/atau niaga bahan bakar minyak/gas bersubsidi Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” pungkas IPTU Ruxon.
Polres Toraja Utara turut mengimbau seluruh lapisan Masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan atau tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya demi menjaga distribusi BBM yang tepat sasaran bagi Masyarakat yang membutuhkan, tutupnya.
(Yohanis Battung)











