Media Humas Polri//Sulsel
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang berhasil membeberkan kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial MB (28) dibekuk tim gabungan di tempat persembunyiannya di wilayah Bulususu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Pinrang , AKP Prawira Wardany, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini bersama Kasi Humas AKP Darwis Manniaga, Kanit PPA dan jajaran kepolisian serta awak media cetak dan online, Selasa (11/8/2026).
AKP Prawira menjelaskan bahwa, insiden bermula dari tindak kekerasan pada Rabu, 5 Agustus pukul 14.00 WITA di Jalan Macan, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Aksi pengungkapan terduga pelaku bertolak dari hasil penyelidikan mendalam tim Resmob dan Sat Intel, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan serta Pasal 479 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Aksi penyerangan dipicu oleh rasa kesal MB terhadap korban. Pelaku awalnya menyepakati tarif jasa korban sebesar Rp500.000, tetapi hanya membawa uang Rp300.000. Karena kekurangan bayar, korban berniat berteriak meminta tolong. Panik mendengar hal tersebut, pelaku langsung mencekik korban dengan tangan kosong hingga tewas di tempat.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku maupun milik korban yang sempat digondol.
“1 unit Honda Beat pink-hitam (DP 3152 WN), 1 sweater hitam Banzai, 1 celana jeans abu-abu, 1 masker hitam, dan 1 ponsel Samsung A14 hijau, milik pelaku.”
“1 iPhone hitam, 1 ponsel Itel krem, 2 cincin, 2 gelang, dan 2 kalung, milik korban.”
Perhiasan milik korban sempat coba dijual oleh MB usai kejadian. Namun, upaya tersebut gagal setelah diketahui bahwa seluruh perhiasan tersebut ternyata barang imitasi, bukan emas murni. MB beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Polres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardany, memberikan imbauan khusus kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pinrang untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.
Dalam wawancara cegat (doorstop) bersama wartawan media ini, Kasat Reskrim Polres Pinrang menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. Menurutnya, kejahatan sering kali terjadi karena adanya niat dan kesempatan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada. Karena kita tidak tahu, pada saat kita lengah atau ada kesempatan, di situlah kejahatan terjadi,” ujar AKP Prawira.
Ia menambahkan bahwa, kolaborasi antara kewaspadaan warga dan tindakan kepolisian sangat penting untuk meminimalisir ruang gerak para pelaku kriminal.
“Jadi apabila sudah ada niat, ada kesempatan, dan ada tempat, di situlah kejahatan itu terjadi. Kita harus meminimalisir baik itu niat, kesempatan, maupun waktu bagi pelaku untuk melakukan kejahatan,” tegasnya.
Sebagai pejabat baru di lingkungan Satreskrim Polres Pinrang, beliau juga menyampaikan komitmen kuat instansinya dalam memelihara situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pinrang. Ia memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum akan dijalankan secara transparan dan berintegritas.
“Tentu dari Satreskrim Polres Pinrang pasti akan selalu menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” pungkas AKP Prawira Wardany yang sebelumnya menjabat Kasat Resnarkoba Polres Wajo.
(Sukri)











