Tergiur Layanan Prostitusi Online tapi Kurang Uang Pria di Pinrang Tega Habisi Nyawa Wanita di Kamar Kost

oleh -72 Dilihat

Media Humas Polri Info // Sulsel

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang berhasil membekuk Mazlan Badaruddin (29), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial NIS (28) di sebuah kamar kost di Jalan Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri pasca-kejadian tragis yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sore.

Motif pembunuhan dipicu oleh perselisihan pembayaran jasa kencan. Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi MiChat lalu berlanjut ke percakapan WhatsApp. Keduanya sepakat melakukan transaksi prostitusi daring (Open BO) dengan tarif Rp500.000.

Namun, usai melakukan hubungan badan, percekcokan hebat tak terhindarkan. Pelaku ternyata hanya mengantongi uang tunai sebesar Rp300.000. Korban yang menolak pembayaran kurang tersebut berusaha menahan pelaku sambil berteriak meminta tolong, hingga akhirnya pelaku nekad menghabisi nyawa korban di tempat kejadian.

Tim URC Resmob bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Pinrang yang dipimpin IPDA Ahmad Haris Muhattab dan AIPTU Syahrir langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Melalui penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi serta pengumpulan bahan keterangan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas dan jalur pelarian pelaku ke wilayah Kecamatan Batulappa.

Pelarian Mazlan berakhir pada Sabtu (8/8/2026) siang di Lingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa. Setelah pendekatan persuasif dan negosiasi yang dilakukan kepolisian bersama tokoh masyarakat serta pihak keluarga, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selain membekuk pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti kunci yang menguatkan keterlibatannya.

“1 unit sepeda motor Honda Beat (pink-hitam), jaket parasut hitam, kacamata hitam, tas selempang, dan masker hitam yang terekam dalam CCTV.”

“2 unit ponsel (iPhone dan Itel) serta barang perhiasan berupa 2 buah gelang, 2 buah cincin, dan 2 buah kalung, milik korban.”

Saat ini, Mazlan beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

(Sukri)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.