Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Bekuk JS Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

oleh -231 Dilihat

Media Humas Polri // Sulawesi Selatan

Pelarian JS (49), seorang buruh asal Luwu Timur yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, terhenti. Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Simbara Buntu Lipa berhasil meringkus terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, pada Jumat (31/07/2026) sekitar pukul 23.45 WITA.

Berdasarkan laporan, aksi keji tersebut terjadi pada bulan Oktober 2025 lalu di dalam rumah kontrakan korban SM (13) di wilayah Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara.

Saat kejadian, pelaku JS secara paksa mendorong korban SM, yang masih berstatus pelajar hingga jatuh ke lantai berkarpet di dalam kamar. Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya secara paksa. Korban sempat berupaya melawan dengan mendorong tubuh pelaku dan berteriak meminta pertolongan, namun kondisi sekitar yang sepi membuat jeritan korban tidak terdengar.

Usai melampiaskan aksi bejatnya, pelaku JS juga mengancam akan memukul korban apabila ia berani melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Hal ini sempat membuat korban tertekan hingga akhirnya pihak keluarga mendapati kejadian tersebut dan mengadukannya ke Polres Toraja Utara.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi Rakhmat Sudrajat, S.H., S.IK., M.IK, melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, SH, membenarkan kronologi kejadian dan pengungkapan tersebut, benar pihaknya telah berhasil mengamankan JS (49) terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.

Jadi usai menerima laporan dari keluarga korban, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Hasil penelusuran membuahkan hasil hingga pada Jumat malam (31/07/2026), tim berhasil mengendus lokasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Mengkendek, Tana Toraja, jelasnya.

Tanpa buang waktu, petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan JS tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan dan interogasi awal oleh petugas, terduga pelaku JS tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.

“Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya yakni melakukan persetubuhan terhadap anak korban sebanyak satu kali. Korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku,” terang Kasat Reskrim.

Saat ini terduga pelaku JS telah digelandang ke Mako Polres Toraja Utara guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku, tutupnya.(Yohanis Battung)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.