Media Humas Polri//Sulteng
Sigi – Pemprov Sulteng Mengeluarkan Kebijakan Pemberian Insentif bagi Masyarakat Dengan Menghapus Denda Pajak dan Denda Bea balik nama kendaraan bermotor Mulai 03 Agustus Hingga 05 September 2026.
Terkait hal itu, Pamin STNK Samsat Sigi, IPDA Yohanis Kristian mengatakan kebijakan tersebut Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 900.1.13.1/287/BAPENDA -G.ST/2026 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Saksi Administrasitif 100% , Pengurangan Pokok PKB 50% Dan Bebas Denda dan Pengurangan Pokok PKB Mutasi Masuk Dari Luar Provinsi Sulawesi Tengah.
Oleh karena itu, IPDA Yohanis Kristian mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sigi untuk betul betul memanfaatkan program keringan tersebut. “Program penghapusan denda kendaraan ini sudah mulai hari ini tanggal 03 Agustus sampai dengan 05 September 2026,” ujar Yohanis Kristian, Kamis (30/07/2026).
IPDA Yohanis Kristian menjelaskan, penghapusan pajak dan pemberian insentif pajak tersebut juga sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat Kabupaten Sigi.
“Selain Buat kado HUT Kemerdekaan RI ke-82 Tahun 2036, penghapusan denda kendaraan ini untuk meringankan beban masyarakat, supaya membantu mengurangi sedikit beban masyarakat Kabupaten Sigi ,” bebernya.
“Kami berharap, masyarakat dapat menggunakan pemberian Insentif ini karena ada batasan waktunya, Semoga Wujud Perhatian Pemprov ini bisa mengurangi sedikit beban masyarakat Kabupaten Sigi,” tambahnya.
( Agus )









