Media Humas Polri//Sulteng
Sigi – Kantor Samsat Wilayah XI Sigi pada hakekatnya Adalah Pelayanan Masyarakat, Untuk Melayani Masyarakat Serta Menciptakan Pelayanan Prima, dan bebas dari oknum calo serta tidak ada pungutan liar.
Kanit Regident Samsat Sigi, IPDA Yohanes Kristian menuturkan, Pelayanan Prima berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan yang baik dan Profisional kepada masyarakat yang hendak dilayani dengan baik. Bahkan setiap pagi kami tak lupa untuk melakukan Apel kepada anggota untuk memaksimalkan pelayanan dan tidak menerima pemberian diluar PNBP dalam bentuk apapun.
“Dengan pelayanan prima, melayani keperluan masyarakat yang mempunyai kepentingan yang ada Di Kantor Samsat Wilayah XI Sigi, seperti perpanjangan pajak Stnk, ganti plat,semuanya harus lewat loket semua tampa perantara alias Calo dan lain lain, “Hal inilah kami lakukan dikantor ini untuk memberikan pelayanan yang nyaman bagi pihak yang membutuhkan,” ungkapnya, Rabu (29/07/2026).
Dikatakan, pelayanan prima sebaik baiknya terhadap masyarakat sehingga dapat menimbulkan rasa kepuasan masyarakat yang ingin mengurus surat-surat, pelayanan tentunya mendambakan pelayanan yang baik dan memuaskan, harapnya.
Dia menambahkan, sejak menjabat sebagai Kepala Samsat di Kabupaten Sigi, ia selalu menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan sehingga apa yang sering dilakukan utamanya mendukung program-program yang ada Di Kabupaten Sigi, Untuk Menuju Pelayanan Lebih Baik.
( Agus )











