Kepala UPTD Samsat Sigi Himbau Masyarakat Manfaatkan Samsat Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor 

oleh -46 Dilihat

Media Humas Polri//Sigi

Program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor atau sering disebut pemutihan pajak, yakni kebijakan pemerintah daerah untuk membebaskan atau menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Wajib Pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda.

Kepala UPTD Samsat Wilayah XI Sigi ,Dr.Hj Agustina Damayanti Pettalolo S.E.,M.T. mengimbau masyarakat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai 03 Agustus hingga 05 September 2026.

Hal tersebut, dengan program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. ” Jadi, dengan program pemutihan ini berlaku selama Satu bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Dr.Hj Agustina Damayanti Pettalolo S.E.,M.T.

Ia mengajak masyarakat dapat datang langsung Ke Kantor Samsat Wilayah XI Sigi di wilayah Sulawesi Tengah. “Selanjutnya, untuk mengantisipasi peningkatan jumlah wajib pajak, pihaknya telah menyiapkan personel, sarana prasarana, serta fasilitas pelayanan agar proses berjalan tertib, lancar, dan nyaman,” tukas Dr.Hj Agustina Damayanti Pettalolo S.E.,M.T..

Hal tersebut di himbau, lanjut Dr.Hj Agustina Damayanti Pettalolo S.E.,M.T., agar masyarakat mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. “Karena, pelayanan Samsat dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah,” imbuhnya

Ia juga menjelaskan, bahwa terkait dengan kendaraan yang masih atas nama pemilik lama, Dr.Hj Agustina Damayanti Pettalolo S.E.,M.T. menjelaskan bahwa tahun ini masih diberikan kelonggaran untuk diproses tanpa melampirkan KTP pemilik asli. Namun, masyarakat akan diminta mengisi formulir pernyataan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Dr.Hj Agustina Damayanti Pettalolo S.E.,M.T. menambahkan, bahwa pihaknya juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan masing-masing.

“Untuk itu, silakan masyarakat manfaatkan program ini sampai 05 September 2026. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus memperbaiki data kepemilikan kendaraan,” imbuhnya.( AGUS )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.