Media Humas Polri//Sigi
Perwira Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan ( Pamin STNK) , IPDA Yohanis Kristian mengimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program bebas dan diskon pajak kendaraan atau Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Selama Periode 03 Agustus hingga 05 September 2026.
”Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Mari wujudkan tertib berlalu lintas dengan taat pajak. Warga bijak, taat bayar pajak kendaraan, ” imbau IPDA Yohanis Kristian.
IPDA Yohanis Kristian mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan program bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang berlangsung untuk menghindari sanksi tilang akibat data kendaraan yang tidak valid (data terblokir).
”Program ini juga bertujuan meringankan beban ekonomi warga. Jadi, ayo segera bayar pajak kendaraan ta, karena promo ini hanya berlaku satu bulan,” ajaknya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Melalui Bapenda menggelar program spesial pertengahan tahun 2026 berupa 100% bebas denda kecuali kendaraan baru dan 50% pengurangan pokok pajak untuk tahun jatuh tempo 2026 kebawah.( AGUS )









